OJK Beri Keringanan Kredit Korban Gempa NTT Selama 3 Tahun, Ini Skemanya

JurnalPatroliNews | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak gempa bumi di delapan kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada 28 September 2026 dan berlaku selama tiga tahun. Langkah ini diambil setelah OJK melakukan pengumpulan data serta asesmen terhadap dampak gempa terhadap aktivitas ekonomi dan kemampuan masyarakat memenuhi kewajiban kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut diperlukan karena bencana telah memberikan tekanan terhadap kemampuan bayar debitur sekaligus aktivitas lembaga jasa keuangan di daerah terdampak.

“Mempertimbangkan dampak yang signifikan terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajibannya serta terhadap industri di daerah terdampak, OJK menetapkan kebijakan berupa perlakuan khusus atas kredit maupun pembiayaan,” kata Friderica dalam konferensi pers virtual, Senin (5/10/2026).

Delapan Kabupaten Masuk Skema Relaksasi

Perlakuan khusus tersebut diberlakukan bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten, yakni:

Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemerintah Provinsi NTT sebelumnya juga menyampaikan aspirasi masyarakat terdampak kepada pemerintah pusat dan OJK. Gubernur NTT Melki Laka Lena menyambut kebijakan tersebut karena dinilai memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyesuaikan kewajiban kredit dengan kondisi ekonominya setelah bencana.

Kebijakan ini tidak semata ditujukan untuk meringankan beban debitur. OJK juga menempatkannya sebagai bagian dari upaya menjaga agar aktivitas pembiayaan tetap berjalan selama proses pemulihan ekonomi daerah.

Kredit hingga Rp10 Miliar Dapat Perlakuan Khusus

Salah satu bentuk relaksasi adalah penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi lembaga jasa keuangan untuk menerapkan perlakuan khusus terhadap debitur terdampak tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Ketentuan mengenai batas plafon tersebut juga tercantum dalam POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di daerah dan sektor tertentu yang terkena dampak bencana.

Dengan mekanisme tersebut, kondisi debitur yang terdampak langsung oleh bencana dapat dipertimbangkan dalam penilaian kualitas kredit.

Kredit Direstrukturisasi Bisa Tetap Berkualitas Lancar

Relaksasi kedua berkaitan dengan restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Kredit yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar. Restrukturisasi dapat diterapkan terhadap kredit atau pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Khusus bagi penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), restrukturisasi dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari pemberi dana.

Skema tersebut diharapkan memberikan waktu kepada debitur untuk memulihkan pendapatan maupun aktivitas usaha sebelum kembali memenuhi kewajiban pembiayaan secara normal.

Debitur Terdampak Bisa Mendapat Pembiayaan Baru

OJK juga membuka ruang pemberian pembiayaan baru kepada debitur yang terdampak bencana.

Pembiayaan baru tersebut dapat diberikan dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah dari fasilitas sebelumnya. Dengan mekanisme ini, pembiayaan baru tidak menggunakan konsep one obligor.

Kebijakan tersebut menjadi penting bagi masyarakat yang membutuhkan modal tambahan untuk memperbaiki tempat usaha, membeli kembali peralatan yang rusak, ataupun memulai aktivitas ekonomi setelah terdampak gempa.

Berlaku untuk Berbagai Lembaga Jasa Keuangan

Perlakuan khusus tidak hanya berlaku bagi bank.

OJK menyatakan kebijakan tersebut mencakup perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, LPBBTI, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Ketentuan tersebut juga berlaku secara mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Dengan cakupan tersebut, OJK berupaya memastikan dukungan sektor jasa keuangan tidak terfragmentasi dan debitur terdampak tetap memiliki akses terhadap berbagai sumber pembiayaan.

Bukan Penghapusan Utang

Relaksasi kredit perlu dipahami sebagai perlakuan khusus dan restrukturisasi, bukan penghapusan kewajiban debitur.

Tujuannya adalah memberikan ruang kepada masyarakat dan pelaku usaha yang terdampak bencana agar dapat menyesuaikan pembayaran dengan kondisi ekonominya selama masa pemulihan.

Dalam skema tersebut, kewajiban debitur tetap ada, tetapi lembaga jasa keuangan memperoleh landasan untuk memberikan perlakuan sesuai kondisi akibat bencana.

Tiga Tahun untuk Memulihkan Ekonomi Flores

Kebijakan OJK berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026. Selama periode tersebut, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga jasa keuangan untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Kebijakan ini diharapkan menjadi salah satu penyangga pemulihan ekonomi di delapan kabupaten yang terdampak gempa.

Bagi masyarakat, masa pemulihan pascabencana tidak hanya membutuhkan bantuan darurat, tetapi juga kesempatan untuk kembali bekerja, membuka usaha, memperbaiki aset produktif, dan memulihkan pendapatan.

Di titik inilah relaksasi kredit OJK menjadi penting. Bukan sekadar memberi kelonggaran pembayaran, tetapi menjaga agar roda ekonomi masyarakat terdampak tetap dapat berputar hingga mereka mampu kembali bangkit.

Komentar