Terungkap! Sabu Diselundupkan ke Rutan Cilodong dalam Kemasan Deodoran

JurnalPatroliNews – Depok — Di balik viralnya video pesta narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, Cilodong, polisi menemukan fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Jalur masuk narkoba ke dalam rutan diduga melibatkan seorang oknum petugas.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok mengungkap, sabu yang digunakan dua narapidana berinisial AA dan YA diduga masuk ke dalam rutan melalui seorang oknum petugas berinisial S.

Modusnya terbilang sederhana tetapi sulit terdeteksi. Sabu disembunyikan di dalam kemasan deodoran bersama barang kebutuhan lainnya sebelum dibawa masuk ke lingkungan rutan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengungkapkan kronologi tersebut dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).

Berawal dari Video Pesta Napi yang Viral

Pengungkapan kasus bermula setelah video yang memperlihatkan aktivitas hiburan di dalam rutan viral di media sosial.

Polisi kemudian bergerak melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Berawal dari viralnya rutan napi yang menyelenggarakan hiburan di dalam. Setelah tahu acara itu, kami sebagai unit narkoba Polres Metro Depok bersama anggota dan Polsek Sukmajaya mendatangi TKP untuk memastikan,” ujar Sutirto.

Namun, ketika polisi tiba di lokasi, kondisi tempat yang terlihat dalam video telah berubah.

Menurut Sutirto, lokasi tersebut sudah dalam keadaan rusak dan tidak lagi seperti kondisi yang terlihat dalam video yang beredar di TikTok.

Dua Napi Positif Narkoba

Dari pemeriksaan terhadap sejumlah narapidana, polisi menemukan dua orang, yakni AA dan YA, yang mengakui menggunakan narkoba.

Penyidik kemudian mendalami asal barang terlarang tersebut.

“Ternyata memang mengakuinya memakai barang haram tersebut. Setelah kami dalami, barang tersebut didapat dari R,” kata Sutirto.

Dari pengembangan informasi tersebut, polisi kemudian menemukan dugaan jalur masuk sabu ke dalam rutan.

Sabu Dipesan dari Dalam Rutan

Menurut keterangan polisi, AA diduga memesan sabu kepada seseorang berinisial R menggunakan telepon seluler yang berada di dalam rutan.

Setelah pesanan dilakukan, barang tersebut disebut dipesan melalui layanan ojek online untuk kemudian dikirim menuju rutan.

“Pesannya dari R, napi tersebut AA ini. Dipesankan ke Gojek, diantar ke rutan. Melalui handphonenya napi,” jelas Sutirto.

Sesampainya di lingkungan rutan, paket tersebut kemudian diduga diambil oleh oknum petugas berinisial S.

Disembunyikan dalam Kemasan Deodoran

Polisi mengungkap sabu tersebut tidak dibawa secara terbuka. Barang haram itu diduga disembunyikan di dalam kemasan deodoran merek Rexona dan dikirim bersama barang kebutuhan lainnya seperti sabun.

“Dengan cara barang tersebut dimasukkan ke dalam Rexona. Rexona dan sabun-sabun yang diantarkan,” ungkap Sutirto.

Modus tersebut diduga membuat paket lebih sulit dicurigai ketika dibawa masuk ke lingkungan rutan.

Polisi menduga posisi S sebagai petugas rutan turut membuat barang bawaan tersebut luput dari pemeriksaan.

Tiga Kali Pengiriman, Sekali Antar Rp1 Juta

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pengantaran narkoba tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali.

Masing-masing terjadi pada 29 Agustus 2026, 22 September 2026, dan 26 September 2026.

Sementara pesta yang kemudian menjadi viral disebut berlangsung pada 27 September 2026. Video tersebut baru beredar luas di media sosial pada 3 Oktober 2026.

“Ini terjadi sudah tiga kali oknum S ini mengantarkan barang haram tersebut,” tegas Sutirto.

Untuk setiap pengiriman, S disebut memperoleh imbalan Rp1 juta.

“Per item mengantarkan nilainya Rp1 juta,” ujar Sutirto.

Jika tiga kali pengiriman tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan polisi, total imbalan yang disebut diterima mencapai Rp3 juta.

Dua Napi Positif, Petugas S Negatif

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hasilnya, dua narapidana yang diperiksa dinyatakan positif narkoba. Sementara oknum petugas S dinyatakan negatif.

“Kami melakukan cek urin terhadap napi yang ada di dalam tersebut dengan hasil cek urin positif. Kemudian kami cek urin oknum petugas rutan dengan hasil negatif,” papar Sutirto.

Kondisi tersebut menjadi salah satu kendala penyidik dalam menerapkan pasal terkait peredaran atau pengantaran narkoba terhadap S.

Barang Bukti Sudah Habis Digunakan

Sutirto menjelaskan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri S karena narkoba yang diduga telah dibawa masuk sebelumnya sudah habis digunakan.

Selain itu, hasil tes urine S juga menunjukkan hasil negatif.

“Karena bukti-bukti tidak ada padanya, cek urin juga negatif. Maka kita tidak bisa menerapkan. Namun hasil dari pemeriksaan kita laporkan kepada Karutan sehingga sanksi menjadi domain rutan itu sendiri,” jelasnya.

Status S selanjutnya disebut telah dilaporkan oleh pihak rutan dan penanganannya dilimpahkan kepada jajaran Reserse Kriminal Umum.

“Status S sekarang itu sudah dilaporkan oleh pihak rutan. Namun demikian, ini menjadi domain Reskrimum,” tambah Sutirto.

Polisi Duga Pemeriksaan Lolos karena Pelaku Oknum Petugas

Terkait bagaimana narkoba tersebut dapat masuk melewati pemeriksaan, Sutirto menduga faktor status S sebagai petugas rutan menjadi salah satu celah.

Polisi menduga barang yang dibawa S tidak menimbulkan kecurigaan karena yang bersangkutan merupakan bagian dari petugas yang bekerja di dalam rutan.

“Karena ini oknum dan kebetulan S ini petugas rutan, maka penjaga ini kemungkinan tidak mencurigai apa yang dibawa. Padahal yang dibawa itu adalah barang haram,” tutupnya.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena selain mengungkap penggunaan narkoba oleh dua narapidana, penyelidikan juga membuka dugaan adanya jalur distribusi narkoba yang memanfaatkan celah pengawasan di dalam rutan.

Penanganan terhadap oknum petugas S selanjutnya berada dalam ranah Reskrimum dan pihak Rutan Depok sesuai kewenangan masing-masing.

Komentar