JurnalPatroliNews | Selayar — Pelarian seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AM, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan AM di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Penangkapan tersebut mengakhiri pencarian terhadap AM yang telah berstatus DPO dalam perkara yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.991.726.105 atau hampir Rp2 miliar.
Diamankan Tim SIRI di Selayar
AM merupakan laki-laki berusia 53 tahun dan berprofesi sebagai PNS.
Kejaksaan menyatakan AM masuk dalam daftar pencarian orang berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 serta permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa melalui surat Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Setelah berhasil ditemukan di Selayar, AM diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diamankan, AM disebut bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung tanpa hambatan.
Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp1,99 Miliar
Perkara yang menjerat AM berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disebut telah menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa.
Nilai kerugian yang dicantumkan dalam hasil audit mencapai Rp1.991.726.105.
Angka tersebut membuat perkara AM menjadi perhatian karena nilai kerugian negara mendekati Rp2 miliar.
Namun, status AM dalam perkara ini tetap sebagai tersangka, sehingga seluruh dugaan terhadap dirinya harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bukan Lagi Buron, AM Segera Diproses
Setelah diamankan, AM untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Selayar.
Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum dalam perkara yang menjeratnya.
Langkah tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah tim intelijen berhasil menemukan dan mengamankan tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Dengan tertangkapnya AM, proses penyidikan diharapkan dapat kembali berjalan secara efektif dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
Satgas SIRI Terus Kejar Buronan
Penangkapan AM juga memperlihatkan pola kerja Satgas SIRI Kejaksaan Agung dalam memburu buronan yang masuk DPO.
Tim intelijen kejaksaan tidak hanya melakukan pencarian di wilayah tempat tinggal atau lokasi yang berkaitan langsung dengan perkara, tetapi juga melakukan penelusuran hingga wilayah lain.
Selayar menjadi lokasi berakhirnya pelarian AM setelah tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sulawesi Selatan melakukan pencarian terhadap keberadaannya.
Pemberitaan mengenai penangkapan tersebut juga menyebut AM telah masuk DPO Kejaksaan Negeri Gowa sejak April 2025.
Jaksa Agung Ingatkan Para Buronan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pencarian terhadap buronan yang masih berada di luar jangkauan hukum akan terus dilakukan.
Jaksa Agung meminta jajarannya memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum dapat dilaksanakan.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh orang yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status DPO tidak membuat seseorang terbebas dari proses hukum.
Ruang Gerak Buronan Makin Sempit
Penangkapan AM di Selayar menjadi sinyal bahwa keberadaan buronan yang masuk daftar pencarian aparat terus menjadi sasaran operasi intelijen kejaksaan.
Bagi penegak hukum, keberhasilan mengamankan DPO bukan sekadar soal menangkap seseorang yang melarikan diri, tetapi juga memastikan proses hukum terhadap perkara yang sedang ditangani tidak terhenti.
Dalam kasus AM, tahapan berikutnya berada di tangan penyidik dan jaksa penuntut untuk mengungkap secara terang rangkaian perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 miliar.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama sampai perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan diamankannya AM, satu lagi buronan perkara korupsi berhasil dikeluarkan dari daftar pencarian. Kini, proses hukum terhadap tersangka akan memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan Negeri Gowa.















Komentar