JurnalPatroliNews | (Jakarta) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan Sabtu, 10 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Kenaikan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback. Nilainya bertambah Rp25.000 menjadi Rp2.401.000 per gram.
Pergerakan tersebut membuat selisih antara harga pembelian emas dan harga buyback mencapai Rp191.000 per gram. Selisih ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhitungkan masyarakat sebelum membeli emas untuk tujuan investasi jangka pendek.
Harga jual dan harga pembelian kembali merupakan dua nilai yang berbeda. Karena itu, keuntungan investasi emas tidak hanya bergantung pada kenaikan harga pasar, tetapi juga pada selisih harga tersebut serta biaya atau pajak yang berlaku saat transaksi.
Daftar Harga Emas Antam 10 Oktober 2026
Mengacu pada daftar harga di laman Logam Mulia yang dicantumkan dalam informasi perdagangan Sabtu, berikut harga emas Antam berdasarkan berat kepingan, sebelum pajak.
- 0,5 gram: Rp1.346.000
- 1 gram: Rp2.592.000
- 2 gram: Rp5.124.000
- 3 gram: Rp7.661.000
- 5 gram: Rp12.735.000
- 10 gram: Rp25.415.000
- 25 gram: Rp63.412.000
- 50 gram: Rp126.745.000
- 100 gram: Rp253.412.000
- 250 gram: Rp633.265.000
- 500 gram: Rp1.266.320.000
- 1.000 gram: Rp2.532.600.000
Harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan dari pihak penjual. Konsumen disarankan memeriksa kembali harga resmi sebelum melakukan transaksi.
Pajak Transaksi Emas Perlu Diperhatikan
Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, transaksi emas batangan tertentu memiliki ketentuan pajak yang perlu diperhatikan. Besaran dan mekanisme pemungutannya bergantung pada jenis transaksi serta ketentuan yang berlaku.
Informasi mengenai tarif pajak untuk pembelian maupun penjualan kembali sebaiknya diperiksa melalui ketentuan resmi dan pihak penjual. Hal ini penting agar konsumen mengetahui nilai akhir transaksi, termasuk kewajiban pajak yang mungkin dikenakan.
Selisih Harga Jadi Pertimbangan Investor
Kenaikan harga emas Antam dapat menjadi perhatian bagi masyarakat yang menjadikan logam mulia sebagai salah satu instrumen penyimpanan nilai. Namun, perubahan harga harian tidak dengan sendirinya menjamin keuntungan investasi.
Investor perlu mempertimbangkan harga beli, nilai buyback, jangka waktu penyimpanan, serta biaya transaksi sebelum mengambil keputusan. Untuk investasi jangka pendek, selisih harga beli dan jual kembali dapat memengaruhi hasil yang diperoleh.
Dengan harga emas Antam mencapai Rp2.592.000 per gram pada Sabtu, 10 Oktober 2026, perkembangan harga berikutnya masih perlu dipantau melalui sumber resmi. Keputusan membeli atau menjual emas sebaiknya disesuaikan dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing investor.















Komentar