JurnalPatroliNews | Yogyakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Keputusan pemanggilan akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi keterangan yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik akan mempertimbangkan setiap informasi yang muncul selama proses penyidikan sebelum memutuskan perlu atau tidaknya memanggil pihak tertentu.
“Ya, kalau soal itu, kebutuhan, ya, tentu kebutuhan, kebutuhan dan kesesuaian. Kesesuaian itu misalkan begini, kalau misalkan ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik dianggap memang relevan antara kesesuaian dengan kebutuhan, tentu akan dilakukan. Tapi kalau memang tidak, tentu juga penyidik tidak akan memaksakan,” ujar Setyo kepada wartawan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis, 15 Oktober 2026.
Peluang pemeriksaan tersebut mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak Rabu, 14 Oktober 2026.
Kelima tersangka itu adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan, tenaga ahli yang disebut sebagai adik Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Kebencanaan
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyalahgunaan dana siap pakai yang melibatkan perusahaan swasta. Penyidik menemukan indikasi kerja sama dan pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaan dana yang sebagian diduga mengalir untuk kepentingan pribadi.
Salah satu dugaan yang didalami berkaitan dengan peran Richard Erlangga. Ia diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pendekatan kepada sejumlah vendor atau penyedia jasa yang menjalankan kegiatan pengadaan di lingkungan BNPB.
Dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan berlangsung selama beberapa tahun, yakni sekitar 2022 atau 2023 hingga 2026. KPK masih menelusuri total anggaran yang diduga disalahgunakan serta besaran dana yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dana siap pakai sendiri digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak dan darurat dalam penanganan bencana. Pengadaan untuk kebutuhan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penyidik masih mendalami proses pengadaan yang menjadi objek perkara, termasuk mekanisme pembayaran dari BNPB kepada penyedia jasa atau vendor.
KPK Amankan Uang Tunai, Aset Kripto, dan Emas
Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), KPK mengamankan 14 orang.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Berdasarkan laporan terbaru yang disebutkan dalam informasi perkara, barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, aset kripto dengan nilai satu digit miliar rupiah, serta logam mulia berupa emas dengan berat ratusan gram.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan keuntungan yang diperoleh dalam perkara ini.
KPK masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, termasuk peran masing-masing tersangka dan pihak lain yang keterangannya dinilai relevan. Adapun kemungkinan pemeriksaan terhadap Kepala BNPB akan bergantung pada hasil analisis penyidik dan kebutuhan pembuktian perkara.
Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, kemungkinan pemanggilan Suharyanto tidak dapat diartikan sebagai penetapan keterlibatan dirinya dalam dugaan tindak pidana tersebut.














Komentar