JurnalPatroliNews | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Panglima TNI untuk memperkuat koordinasi penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah tersebut diambil karena perkara yang berkaitan dengan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan itu turut menyangkut personel TNI aktif.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
“Namun untuk pengenaan pasal terkait penyelenggara negaranya, kita akan koordinasikan dengan pihak Puspom TNI,” kata Taufik, sebagaimana diberitakan pada Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, koordinasi diperlukan agar proses penyidikan berjalan secara terpadu dan tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing institusi.
“Jadi kita tidak melakukan penyidikan secara sendiri-sendiri, tetapi memang kemudian itu dilakukan sinergi dalam proses penyidikannya,” ujarnya.
Menurut Taufik, komunikasi dengan pihak TNI telah dilakukan sejak ekspose perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, KPK memaparkan konstruksi perkara serta perkembangan penanganan kasus kepada pihak Puspom TNI.
“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” tegasnya.
OTT BNPB, Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi di Jakarta itu, penyidik mengamankan 15 orang dari kalangan pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.
Bima Setiawan diketahui merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.
Sementara itu, Gabriel Purwaka Sigit menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan merupakan pihak swasta yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster utama, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap terkait paket pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Rp148 Miliar
Pada klaster pertama, KPK menduga sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung itu berlangsung pada periode 2024–2026 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar.
Berdasarkan pemaparan KPK, nilai pengadaan tersebut terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Penyidik menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disoroti adalah pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.
Kepemilikan saham tersebut disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilai kepemilikannya diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk menelusuri hubungan perusahaan, aliran dana, serta kemungkinan konflik kepentingan dalam pengadaan.
Dugaan Penerimaan Fee dan Aliran Uang ke Pejabat BNPB
Pada klaster kedua, KPK menduga Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar memperoleh paket pengadaan BNPB pada 2026.
Salah satu perusahaan yang disebut dalam perkara ini adalah PT Trans Lintas Selaras. KPK menduga Richard menerima uang melalui perantara dari Direktur PT Trans Lintas Selaras, Gery Prasetiawan, dengan total Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit.
Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari penyedia barang dan jasa yang berkaitan dengan pengadaan BNPB.
KPK menyatakan barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan dalam penanganan perkara. Seluruh dugaan penerimaan dan aliran dana masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Barang Bukti Mencapai Rp5,47 Miliar
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Bima Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i. Gabriel Purwaka Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B.
Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan disangkakan melanggar ketentuan terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil.
Dana Kebencanaan Jadi Sorotan
Dana Siap Pakai merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya ditujukan untuk mendukung respons cepat ketika masyarakat menghadapi situasi darurat dan membutuhkan bantuan.
Dana tersebut dapat digunakan berdasarkan ketentuan mengenai penetapan status keadaan darurat bencana, status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, BNPB menggunakan mekanisme pengadaan tertentu, termasuk penunjukan langsung, untuk mempercepat penyediaan barang dan jasa ketika kondisi darurat membutuhkan penanganan segera.
Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut dalam perkara ini membuka peluang terjadinya konflik kepentingan dan praktik suap yang menguntungkan sejumlah pihak.
Karena itu, koordinasi antara KPK dan Puspom TNI menjadi bagian penting dari kelanjutan penanganan perkara, khususnya untuk memastikan penyidikan berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan seluruh dugaan dapat diuji melalui proses hukum.














Komentar