JurnalPatroliNews | Klaten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan rencana pemberian uang kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Informasi tersebut muncul dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan informasi mengenai rencana pemberian uang tersebut dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. KPK akan mendalami tujuan, pihak yang terlibat, serta perkembangan rencana tersebut dalam proses penyidikan.
“Di sini kita perlu sampaikan juga hasil pemeriksaan kemarin itu juga ada rencana untuk pemberian-pemberian ke Forkopimda Kabupaten Klaten. Jadi ini akan ditelusuri seperti apa nanti ke depan. Dan tentunya nanti akan ada update di proses penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik,” kata Taufik, sebagaimana dikutip pada Minggu (18/10/2026).
Pernyataan tersebut membuka ruang pendalaman baru dalam perkara yang sebelumnya telah mengungkap sejumlah dugaan praktik korupsi, mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
OTT di Tiga Lokasi, 23 Orang Diamankan
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026) di sejumlah lokasi yang mencakup Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Dalam operasi itu, sebanyak 23 orang diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Dari jumlah tersebut, 10 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, Kepala BPKAD Muh Himawan Purnomo, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Klaten Fadzar Indriawan.
Pihak lain yang turut diperiksa meliputi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klaten Rizqan Iryawan, ajudan bupati Bramantya Samuel Rizkiargyanto, pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo, Hanaku Agni Sadewo yang disebut sebagai adik bupati, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah, pejabat pemeriksa keuangan, dan pihak swasta.
Dugaan Suap untuk Menghapus Temuan Pemeriksaan
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Menurut uraian perkara KPK, pemeriksaan pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Temuan itu disebut terdiri dari honorarium narasumber sosialisasi peraturan sekitar Rp4,16 miliar dan kelebihan honor pelaksana kegiatan sekitar Rp1,02 miliar.
KPK menduga Hamenang dan Agus Suprapto bertemu dengan pejabat BPK Jawa Tengah untuk membahas rencana penghapusan temuan tersebut. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta kepada Hamenang. Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pemberian Rp400 juta.
Hamenang diduga meminta Rizqan Iryawan menyiapkan uang melalui Muhammad Amin. Namun, rencana pemberian itu disebut tertunda setelah OTT KPK di Muara Enim yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan BPK.
Meski demikian, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disebut telah disampaikan kepada Pemkab Klaten pada Juni 2026 dengan penghapusan temuan kelebihan pembayaran honorarium narasumber. Hubungan antara dugaan pemberian uang dan perubahan temuan tersebut menjadi bagian penting dari perkara yang ditangani penyidik.
Dugaan Fee Proyek dan Penerimaan dari Berbagai Sumber
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai bupati.
Rinciannya, sekitar Rp1,90 miliar diduga diterima melalui Muhammad Amin dan Rizqan Iryawan, Rp240 juta dari pihak swasta melalui ajudan bupati, serta Rp100 juta dari pihak swasta melalui Rizqan. Menurut dugaan penyidik, uang tersebut antara lain digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional.
Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan Rp245 juta dari paguyuban tambang galian C pada 2026. Uang itu disebut diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
KPK juga menyoroti dugaan pemberian uang rutin oleh pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan. Terkait temuan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Klaster keempat menyangkut dugaan setoran rutin dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), dan organisasi perangkat daerah (OPD). Pada periode 2025–2026, Hamenang diduga menerima setoran sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar.
Sumber yang disebut dalam perkara antara lain PDAM, PT Aneka Usaha Perseroda, BPR Klaten, dan RSUD Bagas Waras, dengan nominal setoran bulanan yang bervariasi.
Sementara itu, klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan potongan upah pungut dari pejabat dan pegawai di lingkungan pengelolaan keuangan, pendapatan, dan aset daerah. KPK menduga Hamenang menerima sekurang-kurangnya Rp280 juta selama 2025–2026 melalui Rizqan Iryawan.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo.
Hamenang disangkakan menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa, upah pungut, tambang galian C, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Ia juga disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun anggaran 2025.
Muhammad Amin disangkakan sebagai pihak pemberi dalam dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Adapun Ahmad Luthfi disangkakan sebagai pihak penerima uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025.
KPK menyatakan ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam rangkaian OTT, penyidik juga mengamankan dokumen dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp1,2 miliar. Barang bukti tersebut mencakup Rp934 juta yang ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, sekitar Rp300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan yang disebut setara sekitar Rp16 juta.
Penelusuran terhadap rencana pemberian uang kepada Forkopimda menjadi salah satu perkembangan yang akan didalami KPK. Penyidik masih perlu mengungkap apakah rencana itu benar-benar direalisasikan, siapa saja pihak yang terkait, serta apa tujuan pemberian tersebut.














Komentar