JurnalPatroliNews | Jakarta – Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memanas setelah juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, membantah tudingan adanya operasi politik di balik persoalan tersebut. Ia justru melontarkan tuduhan balik terhadap Jokowi terkait sejumlah proses politik yang berlangsung selama masa pemerintahannya.
Pernyataan Guntur muncul sebagai respons atas ucapan Jokowi yang sebelumnya menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran ditunggangi operasi politik serta pihak-pihak yang disebutnya sebagai “penumpang gelap”.
“Maling teriak maling. Yang melakukan operasi politik selama berkuasa ya Jokowi sendiri,” kata Guntur kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Guntur kemudian mengaitkan pandangannya dengan sejumlah peristiwa politik, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden, serta proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran pada 2019.
Menurut Guntur, putusan MK tersebut membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Putusan itu diputus ketika Anwar Usman menjabat Ketua MK. Anwar diketahui merupakan adik ipar Jokowi sekaligus paman Gibran.
Guntur juga menyinggung dugaan intervensi yang dikaitkannya dengan Pratikno dan timnya, merujuk pada pemberitaan media Tempo. Selain itu, ia mempertanyakan proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurutnya berlangsung dalam waktu singkat dan dipersoalkan dasar dokumennya.
Tudingan tersebut merupakan pandangan yang disampaikan Guntur dalam polemik politik yang masih berkembang. Penilaian mengenai dugaan operasi politik maupun persoalan administrasi pendidikan perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum atau pemeriksaan resmi.
Guntur turut mempersoalkan perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang disebutnya sebagai bagian dari proses politik untuk memuluskan pencalonan Gibran. Ia juga menuding adanya pengerahan sumber daya negara untuk mendukung kemenangan Gibran, tetapi tuduhan tersebut perlu ditempatkan sebagai klaim politik narasumber.
“Operasi politik perubahan PKPU No 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang disebut pasal selundupan, juga pengerahan sumber daya negara untuk memenangkan Gibran itu semua operasi politik yang dilakukan Jokowi saat berkuasa,” ujarnya.
Atas dasar itu, Guntur menolak anggapan bahwa polemik ijazah Jokowi semata-mata merupakan operasi politik yang sengaja dirancang untuk menyerang mantan presiden tersebut. Ia menyebut persoalan itu sebagai bentuk gugatan masyarakat terhadap tindakan dan proses politik pada masa pemerintahan Jokowi.
“Tidak ada. Yang muncul adalah gugatan rakyat atas kebohongan, manipulasi kekuasaan dan operasi politik yang dilakukan oleh Jokowi selama berkuasa,” tandasnya.
Jokowi Sebelumnya Sebut Ada Operasi Politik
Sebelumnya, Jokowi menyatakan bahwa polemik ijazah dirinya dan Gibran disertai operasi politik serta adanya pihak yang menunggangi persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ia ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (16/10/2026).
“Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menilai polemik tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya menurunkan reputasi politik dirinya maupun Gibran. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik siapa pihak yang dimaksud sebagai pelaku operasi politik tersebut.
Pernyataan yang saling berbalas ini memperlihatkan tajamnya perbedaan pandangan antara Jokowi dan Guntur Romli dalam menyikapi polemik ijazah. Di tengah silang tudingan tersebut, verifikasi informasi, kejelasan dokumen, dan penjelasan dari pihak-pihak terkait tetap menjadi hal penting agar perdebatan publik tidak mencampuradukkan tuduhan politik dengan fakta yang telah teruji.















Komentar