JurnalPatroliNews | Indramayu — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerima dana sebesar Rp2.786.999.831 dari hasil lelang barang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI). Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis (22/10/2026).
Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan dana tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi kedua yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya pemulihan aset dalam proses penanganan kasus BPR KRI.
“Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset,” ujar Fajar di Indramayu.
Menurut Fajar, hingga saat ini dana yang berhasil dihimpun melalui penagihan dan lelang aset BPR KRI telah mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 40 persen dari total klaim penjaminan simpanan yang layak dibayar, yakni sebesar Rp312 miliar.
Capaian tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan. Namun, proses likuidasi BPR KRI masih berjalan dan masih terdapat aset yang perlu ditangani untuk mendukung pemulihan dana.
Fajar menjelaskan, ratusan agunan kredit masih harus dilelang. Dalam proses tersebut, LPS berkoordinasi dengan Kejari Indramayu untuk menindaklanjuti penanganan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Indramayu Tekankan Pemulihan Kerugian
Kepala Kejari Indramayu, Niko, menegaskan bahwa pemulihan kerugian merupakan salah satu aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, pengembalian kerugian yang ditimbulkan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum.
“Hal yang paling penting sejatinya adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan, artinya mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” jelasnya.
Penyerahan hasil lelang tersebut menunjukkan adanya upaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara BPR KRI. Meski demikian, proses penagihan dan pelelangan aset lainnya masih diperlukan untuk mendukung penyelesaian likuidasi.
Izin Usaha BPR KRI Dicabut pada 2023
Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan BPR KRI disebut terjadi dalam periode 2013–2021. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 12 September 2023, sebelum proses likuidasinya diserahkan kepada LPS.
Dalam proses likuidasi, LPS menjalankan fungsi penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang memenuhi ketentuan penjaminan serta melakukan upaya pengelolaan dan pencairan aset untuk mendukung penyelesaian kewajiban bank.
Dengan dana hasil penagihan dan lelang yang telah mencapai sekitar Rp120 miliar, proses pemulihan aset BPR KRI masih berlanjut. Penanganan ratusan agunan kredit yang belum dilelang menjadi salah satu tahapan berikutnya dalam upaya mengoptimalkan pengembalian dana dan penyelesaian kewajiban terkait likuidasi bank tersebut.














Komentar