Kapolres Landak Serap Aspirasi Warga, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Landak – Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari menggelar pertemuan dan dialog terbuka bersama berbagai elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (28/10/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, keluhan, dan masukan masyarakat terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kegiatan yang berlangsung di Cafe Toss & Lokale, Jalur 2 Ngabang, mulai pukul 10.20 WIB itu membahas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan emas tanpa izin (PETI), peredaran narkoba, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), pupuk bersubsidi, hingga persoalan ketenagakerjaan dan sengketa lahan.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri, Kabagops Kompol Imbang Sulystiono, Kasat Binmas AKP Andreas Quinn Hartono Putra, Kasat Lantas IPTU Risandy Indra Waspada, serta sejumlah pejabat utama Polres Landak.

Perwakilan masyarakat yang hadir antara lain berasal dari Aliansi Ormas Kabupaten Landak, TBBR Kabupaten Landak, Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB), Persatuan Orang Belangin, Persatuan Orang Dayak, Forum Pemuda Dayak Landak, dan sejumlah organisasi kepemudaan serta komunitas adat.

Kapolres Landak menegaskan, komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan sekaligus mencari jalan keluar atas berbagai persoalan di daerah.

“Melalui kegiatan tatap muka ini, kami ingin membuka ruang komunikasi dan mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat. Kami berharap setiap permasalahan dapat disampaikan dengan baik sehingga bisa dicarikan solusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Kabupaten Landak tetap aman dan kondusif,” demikian inti pesan Kapolres.

Karhutla dan Tradisi Berladang Jadi Perhatian

Salah satu isu yang mengemuka dalam dialog tersebut adalah penanganan karhutla dan aturan pembukaan lahan untuk kegiatan berladang tradisional.

Sejumlah perwakilan masyarakat meminta kejelasan mengenai ketentuan pembukaan lahan, terutama bagi warga yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Mereka juga berharap kebijakan penanganan karhutla memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat adat, termasuk tradisi berladang yang berkaitan dengan perayaan Naik Dango.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena masyarakat perlu memahami batasan hukum dalam pembukaan lahan, sementara upaya pencegahan kebakaran tetap penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan warga.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Landak mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Polres Landak juga menyatakan tetap melakukan langkah pencegahan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sesuai peraturan yang berlaku.

Pendekatan komunikasi dengan masyarakat diharapkan dapat membantu memperjelas ketentuan yang harus dipatuhi sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam pelaksanaan aturan di lapangan.

Polres Landak Ungkap 56 Kasus Narkotika

Peredaran narkoba juga menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut. Perwakilan masyarakat menilai penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat mengancam masa depan generasi muda sehingga diperlukan upaya pencegahan, edukasi, dan penindakan yang berkelanjutan.

Dalam forum itu, Kapolres Landak menyampaikan bahwa hingga Oktober 2026, jajarannya telah menangani dan mengungkap 56 kasus narkotika di wilayah hukum Polres Landak.

Ia mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengidentifikasi informasi awal dan menentukan langkah penyelidikan sesuai prosedur. Warga juga diimbau menyampaikan informasi melalui saluran resmi agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.

Selain penindakan, Polres Landak melaksanakan edukasi dan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk mencegah kenakalan remaja. Upaya tersebut juga mencakup peningkatan literasi digital agar generasi muda tidak mudah terpengaruh informasi bohong atau menyebarkan hoaks.

Orang tua turut diminta mengawasi pergaulan anak serta membimbing penggunaan media sosial secara bertanggung jawab.

PETI dan Kelangkaan BBM Dibahas Bersama Warga

Persoalan pertambangan emas tanpa izin atau PETI turut disampaikan masyarakat. Menanggapi hal itu, kepolisian menyatakan mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, imbauan, serta pencegahan.

Wakapolres Landak Kompol Syaiful Bahri menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan mereka.

Selain PETI, keluhan mengenai antrean dan kelangkaan BBM menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut.

Kapolres Landak menjelaskan bahwa personel kepolisian telah ditempatkan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk membantu pengawasan, mengantisipasi penyalahgunaan distribusi, serta menjaga ketertiban antrean.

Masyarakat juga menyampaikan persoalan dugaan peredaran pupuk oplosan dan pupuk bersubsidi yang diduga dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Polres Landak mengimbau warga menyampaikan informasi atau bukti awal apabila menemukan dugaan pelanggaran distribusi maupun penjualan pupuk bersubsidi. Informasi tersebut dapat menjadi bahan penelusuran lebih lanjut sesuai kewenangan instansi terkait.

Sengketa Lahan dan Hubungan Industrial Jadi Agenda Pembahasan

Dalam dialog tersebut, warga turut menyampaikan persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan, serta sengketa agraria yang terjadi di sejumlah wilayah.

Polres Landak menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan desk ketenagakerjaan sebagai ruang konsultasi dan koordinasi bagi pekerja maupun serikat buruh untuk menyampaikan persoalan hubungan industrial.

Keberadaan layanan tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh saluran komunikasi yang tepat ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Sementara itu, terkait dugaan sengketa dan penyerobotan tanah, termasuk persoalan di kawasan Jalan Munggu dan sekitarnya di Kecamatan Ngabang, Kabagops Polres Landak Kompol Imbang Sulystiono menyampaikan bahwa permasalahan tersebut akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan Satreskrim serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penanganan selanjutnya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi dan fakta yang ditemukan. Masyarakat juga diimbau menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku serta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

Kepolisian berharap koordinasi lintas instansi dapat membantu memperjelas persoalan dan mengarahkan penyelesaiannya sesuai ketentuan.

Keamanan Lingkungan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Selain persoalan sosial dan ekonomi, masyarakat meminta peningkatan patroli untuk mengantisipasi kenakalan remaja, pencurian, serta berbagai gangguan kamtibmas lainnya.

Sejumlah perwakilan masyarakat juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah yang melibatkan masyarakat adat melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menghormati hukum yang berlaku.

Kabagops Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga hubungan baik, menghindari perselisihan, serta mengutamakan penyelesaian masalah melalui jalur yang benar. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri.

Di bidang lalu lintas, Kasat Lantas IPTU Risandy Indra Waspada mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan helm berstandar SNI, baik untuk perjalanan dekat maupun jauh.

Ia juga menyoroti penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong yang masih menjadi persoalan. Kepolisian telah melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada bengkel-bengkel, tetapi dukungan masyarakat tetap diperlukan untuk menekan penggunaannya.

Para orang tua turut diingatkan agar tidak membiarkan anak yang belum cukup umur atau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) mengendarai kendaraan bermotor.

Call Center 110 untuk Laporan Gangguan Kamtibmas

Kapolres Landak mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Layanan tersebut dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian. Informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai keadaan di lapangan dan tingkat urgensi kejadian.

Masyarakat diharapkan menyampaikan informasi secara jelas agar petugas dapat memahami lokasi, jenis kejadian, dan kebutuhan penanganan.

Melalui layanan pengaduan serta komunikasi langsung seperti pertemuan bersama ormas, kepolisian berupaya memperluas keterlibatan warga dalam menjaga keamanan lingkungan.

Polres Landak Perkuat Kemitraan dengan Masyarakat

Kapolres Landak berharap pertemuan bersama ormas, tokoh adat, pemuda, dan berbagai unsur masyarakat tersebut menjadi sarana komunikasi yang berkelanjutan.

Aspirasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan koordinasi untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Berbagai isu yang dibahas menunjukkan bahwa persoalan kamtibmas berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, lingkungan, ketenagakerjaan, hingga keselamatan berlalu lintas. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan komunikasi dan kerja sama lintas pihak.

Polres Landak mengajak masyarakat terus memperkuat sinergi dengan kepolisian agar berbagai persoalan dapat ditangani melalui jalur yang tepat.

Dengan komunikasi terbuka, partisipasi warga, dan penegakan hukum yang profesional, Polres Landak berharap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak tetap aman, damai, dan kondusif.

Komentar