Tata Kelola Pemkab Maybrat Disorot, Gubernur dan Kemendagri Diminta Turun Tangan

JurnalPatroliNews | Maybrat – Tata kelola Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian menyusul informasi mengenai tidak aktifnya Bupati Karel Murafer dalam menjalankan tugas pemerintahan selama kurang lebih tiga pekan terakhir.

Situasi tersebut dinilai membutuhkan kejelasan administratif dan hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan serta pelayanan publik tidak terganggu.

Ahli Kebijakan Publik, Gema Putra, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan internal seorang pejabat daerah. Menurutnya, kepastian pelaksanaan tugas kepala daerah merupakan bagian dari kepentingan masyarakat luas.

“Ketika seorang kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya dalam waktu tertentu, pemerintah harus segera memastikan adanya kejelasan status administratif dan mekanisme pelaksanaan kewenangan. Pemerintahan tidak boleh berjalan dalam ketidakpastian karena yang paling dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” kata Gema Putra dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Ia menegaskan, transparansi dalam persoalan tersebut tidak berarti pemerintah harus membuka seluruh informasi medis pribadi seorang pejabat publik.

Hal yang perlu dipastikan adalah status fungsional kepala daerah, apakah masih dapat menjalankan tugas, sedang berhalangan sementara, atau menghadapi kondisi lain yang memerlukan penanganan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Yang menjadi kepentingan publik bukanlah diagnosis penyakit seseorang. Masyarakat tidak perlu mengetahui seluruh riwayat medis kepala daerah. Namun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang secara sah menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan pelayanan pemerintahan tetap berlangsung,” ujarnya.

Status Administratif Bupati Perlu Diperjelas

Menurut Gema, ketidakhadiran kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan harus ditangani melalui mekanisme administrasi yang memiliki dasar hukum jelas.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu landasan yang mengatur tugas dan kewenangan kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Dalam Pasal 65 ayat (4), undang-undang tersebut mengatur bahwa apabila kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c juga mengatur tugas wakil kepala daerah untuk menjalankan kewenangan tersebut dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Ketentuan itu menunjukkan bahwa terdapat mekanisme hukum untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan ketika kepala daerah tidak dapat menjalankan tugasnya. <Cite refs={[“turn349463search0″,”turn349463search24”]}/>

“Dalam konteks tersebut, ketentuan mengenai pelaksanaan tugas kepala daerah ketika berhalangan perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri,” kata Gema.

Ia menilai Wakil Bupati memiliki peran penting untuk memastikan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berlangsung. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut harus mengikuti prosedur serta persyaratan administratif yang berlaku.

“Jangan sampai Wakil Bupati berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, terdapat tuntutan untuk memastikan pelayanan publik dan pemerintahan berjalan. Di sisi lain, terdapat kebutuhan akan dasar administrasi yang sah untuk melaksanakan kewenangan kepala daerah. Karena itu, Pemprov Papua Barat Daya dan Kementerian Dalam Negeri harus hadir memberikan kepastian,” tuturnya.

Gubernur Papua Barat Daya Diminta Lakukan Verifikasi

Gema juga menyoroti peran Gubernur Papua Barat Daya sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten.

Menurutnya, pemerintah provinsi perlu mengambil langkah aktif untuk memastikan kondisi pelaksanaan tugas Bupati Maybrat melalui koordinasi dan verifikasi administratif sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut, kata dia, dapat dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak berwenang, termasuk informasi medis secara terbatas mengenai kemampuan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Informasi medis yang diminta, menurut Gema, tidak perlu mengungkap diagnosis atau riwayat kesehatan pribadi secara luas. Pemerintah cukup memperoleh keterangan yang relevan untuk menentukan status pelaksanaan tugas kepala daerah berdasarkan ketentuan hukum.

Selain pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri dinilai perlu memberikan arahan administratif agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Pelayanan Publik Harus Tetap Berjalan

Gema menegaskan, persoalan kepemimpinan daerah tidak boleh berujung pada terhambatnya pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Maybrat tetap harus memastikan aktivitas perangkat daerah, pelaksanaan program pemerintahan, serta pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, kepastian mengenai siapa yang menjalankan tugas dan kewenangan kepala daerah menjadi penting, terutama dalam pengambilan keputusan administratif maupun kebijakan pemerintahan.

Ia berharap Pemprov Papua Barat Daya dan Kemendagri segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk memastikan situasi tersebut ditangani secara terukur, sesuai aturan, dan tidak mengabaikan hak pribadi pejabat yang bersangkutan.

Bagi Gema, persoalan ini bukan mengenai membuka kondisi kesehatan seseorang kepada publik, melainkan memastikan pemerintahan tetap memiliki kepastian kepemimpinan dan masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi.

Dengan demikian, verifikasi status Bupati Maybrat dan penegasan mekanisme pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Maybrat.

Komentar