JurnalPatroliNews | Jakarta – Kasus Suap HGB ATR/BPN kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Yahya Rudi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Yahya Rudi dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin siang.
Meski telah mengonfirmasi pemanggilan tersebut, Budi belum menjelaskan secara terperinci alasan penyidik memeriksa Yahya Rudi maupun materi yang akan didalami dalam pemeriksaan.
Pemanggilan seorang pengacara ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan 19 orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dari rangkaian kegiatan itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan barang bukti elektronik (BBE), dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang dalam jumlah besar ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dan disimpan dalam beberapa koper berwarna merah. Nilainya terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, penyidik menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat ATR/BPN dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria dan Tata Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi sebagai tersangka.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut dalam konstruksi perkara sebagai pihak swasta, termasuk orang-orang yang diduga memiliki hubungan atau peran dalam komunikasi pengurusan pertanahan.
Kedelapan tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 15 September 2026.
Dugaan Suap Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, penyidikan bermula dari pengajuan perpanjangan HGB dan pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih memiliki persoalan sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang mengaku memiliki sertifikat hak milik atas tanah yang sama.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon.
Dalam perkembangannya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk melakukan mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi komunikasi antara Yaser yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin, yang menurut konstruksi perkara KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan memproses pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya.
KPK Ungkap Dugaan Permintaan Fee Rp2 Miliar
Penyidik menduga Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang agar pemblokiran dapat dibuka dan proses pemecahan HGB dilanjutkan.
Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan imbalan dengan kode “dua” yang disebut merujuk pada nilai Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian diduga hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang disebut akan memperoleh bagian sebagai fee broker.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
Seluruh rangkaian transaksi tersebut masih menjadi bagian dari konstruksi perkara yang didalami penyidik KPK.
Penyidikan Juga Menelusuri Dugaan Gratifikasi dan Penerimaan Lain
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo, perusahaan tersebut diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang sebesar Rp8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 melalui mutasi rekening Arif.
Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, serta aliran dana tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Pemeriksaan Yahya Rudi Menjadi Bagian Pengembangan Penyidikan
Pemanggilan Yahya Rudi sebagai saksi pada 2 November 2026 menambah rangkaian pemeriksaan dalam perkara yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Meski demikian, KPK belum mengungkap hubungan Yahya Rudi dengan para tersangka maupun perannya dalam rangkaian pengurusan HGB dan penerimaan uang yang sedang diselidiki.
Karena itu, pemanggilan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan atau kesalahan yang bersangkutan.
Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas hubungan antar-pihak, menguji keterangan yang telah diperoleh penyidik, serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya dalam pelayanan pertanahan. Transparansi proses pengurusan HGB dan pengawasan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan menjadi perhatian penting dalam perkara ini.
Publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan saksi, termasuk keterangan yang diperoleh penyidik dari Yahya Rudi.














Komentar