JurnalPatroliNews | Jakarta – Larangan Vape bagi Anggota Polri tidak hanya menjadi kebijakan internal, tetapi juga membuka ruang pengawasan langsung dari masyarakat. Mabes Polri menegaskan akan memberikan sanksi terhadap personel yang melanggar ketentuan tersebut, mulai dari tindakan disiplin hingga proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengatakan Kapolri telah memberikan penegasan terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Menurutnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai dengan bentuk dan tingkat pelanggarannya. Apabila penggunaan vape berkaitan dengan narkotika, penanganannya dapat berlanjut ke ranah hukum pidana.
“Bapak Kapolri sudah tegas. Kalau dia nge-vape dan di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana,” ujar Jhonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi Personel Polri
Sebagai bagian dari pengawasan, Mabes Polri mengajak masyarakat untuk turut memantau perilaku anggota kepolisian, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun saat berada di luar kedinasan.
Jhonny menyebut keterlibatan masyarakat menjadi salah satu bentuk pengawasan horizontal terhadap personel Polri. Karena itu, warga dipersilakan menyampaikan laporan apabila menemukan anggota kepolisian yang masih menggunakan vape setelah kebijakan larangan diberlakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk silakan ikut pengawasan. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas. Kalau ada yang melakukannya, silakan laporkan,” ucapnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan hotline 110. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan langsung kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun jajaran Propam di tingkat kepolisian daerah hingga kepolisian resor.
Polri menyatakan pengawasan terhadap anggotanya juga tetap berjalan melalui mekanisme internal. Pengawasan tersebut mencakup pengawasan struktural, fungsional, serta pengawasan melekat yang dilakukan secara berjenjang.
“Secara internal, kami punya pengawasan struktural, pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang terus kami lakukan,” imbuh Jhonny.
Larangan Berlaku Saat Dinas dan di Luar Kedinasan
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Melalui ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa larangan tidak terbatas pada area kantor atau saat anggota mengenakan seragam dan menjalankan tugas. Ketentuan tersebut juga berlaku ketika personel berada di luar jam kerja.
Dengan demikian, seluruh PNPP diharapkan mematuhi aturan yang telah diterbitkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat ditindak melalui mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika melalui Vape
Penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah pencegahan Polri untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Polri menyoroti kemungkinan penggunaan cairan vape atau liquid yang dicampur dengan zat narkotika. Modus tersebut dinilai menjadi tantangan baru karena perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai sarana untuk mengedarkan maupun mengonsumsi zat terlarang.
Melalui kebijakan ini, Polri berupaya memastikan personelnya tidak terlibat dalam penggunaan perangkat yang berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas terkait narkotika.
Penegakan aturan juga diharapkan berjalan melalui dua jalur, yakni pengawasan internal institusi dan partisipasi masyarakat. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kedisiplinan personel sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian.
Mabes Polri mengingatkan bahwa setiap laporan masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan terhadap perilaku anggota. Karena itu, warga yang menemukan dugaan pelanggaran dipersilakan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, seluruh PNPP diharapkan mematuhi larangan penggunaan vape, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan. Penanganan terhadap setiap pelanggaran akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.















Komentar