JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Bupati Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, meninggalkan utang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang mencapai Rp130 miliar. Beban utang tersebut terjadi selama Agus Istiqlal menjabat sebagai bupati dalam dua periode, yakni sejak 2015 hingga 2024.
Persoalan utang Pemkab Pesibar tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setelah diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesibar, Teddi Zatmiko, dalam pertemuan antara pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar dengan sejumlah tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Masyarakat Kabupaten Pesibar (FSMKPB), Rabu (28/10/2026), di Aula Pertemuan Kantor Bupati Kabupaten Pesibar.
Menurut Ketua FSMKPB, Farid Wijaya, dalam pertemuan tersebut Sekda Kabupaten Pesibar, Teddi Zatmiko, menjelaskan secara terperinci sejumlah kewajiban utang yang harus ditanggung Pemkab Pesibar.
Farid mengatakan, berdasarkan penjelasan Sekda, utang senilai Rp130 miliar tersebut merupakan kewajiban yang belum terselesaikan hingga berakhirnya masa jabatan Agus Istiqlal selama dua periode sebagai Bupati Pesibar.
Berdasarkan keterangan Sekda, persoalan utang itu muncul lantaran Pemkab Pesibar gagal melakukan pembayaran kepada sejumlah perusahaan kontraktor BUMN, BUMD, dan kontraktor swasta terkait biaya pembangunan gedung perkantoran Pemda Kabupaten Pesibar sejak 2015.
Adapun rincian utang tersebut terdiri atas kewajiban kepada PT Nindya Karya sebesar Rp37 miliar, PT Jasa Konstruksi sebesar Rp43 miliar, serta sekitar Rp40 miliar kepada sejumlah kontraktor swasta lokal lainnya.
TAK HANYA WARISKAN UTANG, SANG MANTAN BUPATI DIDUGA TERLIBAT KORUPSI
Fenomena utang yang menggunung tersebut memunculkan pertanyaan dari Farid dan sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Pesibar. Berbagai pihak menduga terdapat persoalan dalam tata kelola keuangan APBD selama pemerintahan sebelumnya.
Tidak hanya menyoroti dugaan kesalahan tata kelola, Farid juga mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi, terutama terkait pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa.
Atas dasar itu, dirinya selaku tokoh masyarakat Kabupaten Pesibar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan dan mengusut penggunaan dana APBD Kabupaten Pesibar selama sepuluh tahun masa kepemimpinan Agus Istiqlal.
“Saya meminta BPK untuk mengaudit dan APH agar segera menyelidiki serta mengusut pengelolaan anggaran APBD yang dikelola sang mantan bupati agar diketahui kebenaran dalam penggunaan uang negara tersebut. Karena saya menduga Mantan Bupati Pesibar ini memperbanyak proyek memiliki agenda tersendiri. Dia (Mantan Bupati) saya duga ada kepentingan pribadi dalam hal pengelolaan uang APBD. Tampak sekali dari brutalnya pengalokasian dana APBD tanpa mengadakan mitigasi terlebih dahulu pada tahap perencanaan. Sehingga mengakibatkan uang APBD bangkrut dan terjadi carut-marut seperti ini. Parahnya lagi, hasil pekerjaan kontraktor banyak yang asal-asalan. Akibat salah perhitungan, Pemkab harus terlilit utang besar,” tegasnya geram.
Tidak hanya itu, Farid mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Pesibar sejak awal telah menduga adanya berbagai permainan dan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Pesibar.
Dugaan tersebut, menurutnya, muncul dalam berbagai rencana pembangunan, mulai dari peningkatan jalan, pembangunan gedung, hingga pengadaan barang dan jasa lainnya di Kabupaten Pesibar.
Aroma dugaan penyimpangan semakin mencuat setelah sejumlah kontraktor lokal mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena diduga tidak mampu memberikan uang fee sebesar 20 persen kepada pihak yang berkuasa.
“Di Pesibar sudah menjadi rahasia umum jika setiap proyek diduga diminta fee 20 persen oleh sang mantan bupati. Banyak informasi berseliweran di kalangan kontraktor yang kami dengar seperti itu. Akibatnya fatal, seperti pembangunan gedung Pemda tidak selesai dengan sempurna. Ditambah pembangunan gedung PKK mangkrak dan banyak pekerjaan peningkatan jalan asal jadi, tidak sesuai spesifikasi, karena anggarannya sudah dipotong 20 persen terlebih dahulu,” bebernya.
DUGAAN FEE 20 PERSEN DALAM SETIAP PROYEK
Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesibar yang enggan disebutkan namanya membenarkan pernyataan Sekda Kabupaten Pesibar, Teddi Zatmiko, mengenai kondisi keuangan Pemkab yang kini terbebani utang akibat kebijakan pemerintahan sebelumnya di bawah kepemimpinan Agus Istiqlal.
Menurutnya, persoalan tersebut juga tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Agus Istiqlal selama menjabat sebagai Bupati Pesibar. Dalam laporan itu dijelaskan bahwa utang tersebut merupakan sisa kewajiban pembayaran pembangunan Gedung Pemda Kabupaten Pesibar yang belum terselesaikan.
“Iya, memang benar Pemkab Pesibar berutang atas peninggalan Mantan Bupati Agus Istiqlal. Tapi informasinya sudah mulai dicicil oleh pemerintahan yang sekarang, tapi saya belum memegang data lengkapnya,” ungkapnya.
Terkait dugaan permainan proyek, sumber tersebut menjelaskan bahwa dirinya mengetahui adanya dugaan praktik suap-menyuap antara mantan bupati dengan kontraktor.
Ia mengaku memperoleh informasi dari sejumlah kalangan kontraktor mengenai dugaan kewajiban membayar fee di muka sebesar 20 persen sebelum maupun selama proses lelang tender proyek berlangsung.
Namun, menurutnya, DPRD belum dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penyelidikan secara maksimal karena tidak ada kontraktor yang bersedia memberikan kesaksian secara resmi kepada DPRD.
“Soal fee 20 persen itu, memang di sini sudah bukan rahasia umum lagi. Semua orang sudah tahu, tapi tidak ada kontraktor yang berani bersaksi secara resmi,” pungkasnya.
(Roni)















Komentar