DPR Dorong Prabowo Kaji Pencabutan Bintang Mahaputera Listyo Sigit

JurnalPatroliNews | Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mendorong Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi pemberian Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Listyo Sigit Prabowo. Dorongan tersebut muncul setelah mantan Kapolri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang turut menyasar nomor telepon Presiden.

TB Hasanuddin menilai perkembangan perkara hukum yang menjerat Listyo perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dalam menilai kelayakan seseorang untuk tetap menyandang penghargaan negara.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, tanda kehormatan bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan juga membawa tanggung jawab moral serta tuntutan keteladanan dari penerimanya.

“Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Listyo Sigit menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Penganugerahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 85/TK/Tahun 2026.

Namun, sekitar satu bulan setelah menerima penghargaan itu, Listyo diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal bersama dua perwira tinggi Polri lainnya.

TB Hasanuddin Tekankan Evaluasi, Bukan Penghakiman

TB Hasanuddin berpandangan bahwa pemberian tanda kehormatan negara harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara.

Karena itu, perkembangan hukum yang melibatkan penerima penghargaan, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi secara objektif oleh pemerintah.

Meski mendorong kajian terhadap kemungkinan pencabutan tanda kehormatan, ia menegaskan bahwa usulan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Asas praduga tak bersalah, kata dia, tetap harus dihormati. Proses penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Listyo juga harus berlangsung transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, evaluasi tanda kehormatan dan proses pembuktian perkara pidana merupakan dua hal yang harus ditempatkan sesuai mekanisme masing-masing.

Mekanisme Pencabutan Diatur Undang-Undang

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pencabutan tanda kehormatan telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda jasa atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 huruf b, huruf e, dan huruf f.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan integritas moral dan keteladanan, kelakuan baik, serta kesetiaan kepada bangsa dan negara.

Sementara itu, Pasal 36 UU Nomor 20 Tahun 2009 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat diajukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dengan menyertakan alasan serta bukti pendukung. Dewan kemudian melakukan penelitian, pembahasan, dan verifikasi dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan.

Keputusan Presiden Harus Melalui Pertimbangan Dewan

Mekanisme lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2009.

Pasal 79 PP tersebut menyatakan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Namun, keputusan tersebut dilakukan setelah Presiden memperoleh pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun Pasal 80 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat berasal dari berbagai pihak, termasuk perseorangan, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat.

Permohonan harus disampaikan melalui Dewan dengan disertai alasan dan bukti. Dewan selanjutnya melakukan penelitian dan verifikasi serta dapat meminta pertimbangan kementerian, pimpinan lembaga negara, atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

“Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan,” kata TB Hasanuddin.

Ia berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik.

Listyo Sigit Terseret Perkara Dugaan Penyadapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem serta penghapusan file hasil penyadapan.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah milik Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, penetapan status tersangka belum merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai dugaan perbuatan dan peran masing-masing tersangka tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

Di tengah penyidikan yang berjalan, dorongan TB Hasanuddin agar pemerintah mengevaluasi tanda kehormatan Listyo menambah dimensi pembahasan mengenai tanggung jawab penerima penghargaan negara, mekanisme pencabutan, dan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi serta simbol kehormatan negara.

Komentar