Istri Kades di Rembang Akui Enam Kali Bertemu Oknum Anggota DPRD, Polisi Dalami Kasus

JurnalPatroliNews | Rembang – Kasus dugaan perzinaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial WD dan istri Kepala Desa Karanganyar berinisial ZI terus bergulir. Setelah laporan diajukan oleh suami ZI berinisial SM, penyidik Satreskrim Polres Rembang mulai memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami perkara tersebut.

ZI menjalani pemeriksaan di Unit Idik IV/PPA Satreskrim Polres Rembang pada Senin (2/11/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Faizol, ia tiba di Mapolres Rembang sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepada wartawan setelah pemeriksaan, ZI mengungkapkan bahwa dirinya pernah melakukan perjalanan dan bertemu dengan WD sebanyak enam kali.

“Melakukan perjalanan itu enam kali. Enam kali ketemunya,” ungkap ZI.

Ia juga menjelaskan bahwa selama ini menggunakan sejumlah alasan ketika hendak bepergian ke luar kota untuk bertemu dengan legislator tersebut.

Menurut pengakuannya, kepada suaminya, SM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, ia kerap berpamitan untuk berbelanja atau mengurus keperluan lain.

“Pamitnya sama suami ya belanja atau ada keperluan di luar kota,” tambahnya.

Mediasi Disebut Tidak Membuahkan Hasil

Sebelum perkara tersebut dilaporkan kepada kepolisian, SM disebut sempat memberikan kesempatan kepada WD untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi secara kekeluargaan.

Namun, menurut informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut, upaya penyelesaian itu tidak membuahkan hasil karena WD dinilai tidak memberikan respons sebagaimana diharapkan.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah SM melaporkan dugaan perzinaan yang melibatkan istrinya dan anggota DPRD berinisial WD.

Dampak persoalan itu juga dirasakan dalam kehidupan rumah tangga ZI dan SM. ZI mengaku hubungan mereka mengalami keretakan hingga keduanya tidak lagi tinggal bersama.

Saat ini, ZI menyebut dirinya tinggal di sebuah rumah kos bersama kerabatnya.

Kuasa Hukum Minta Hak ZI Diperhatikan

Kuasa hukum ZI, Faizol, mengatakan pihaknya telah menyampaikan materi yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada penyidik.

Ia menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Harapannya, kami mewakili kepentingan Bu ZI. Secara harkat martabat dan psikis, beliau perlu mendapat dukungan sesuai proses hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata Faizol.

Pendampingan tersebut, menurutnya, diperlukan agar hak-hak kliennya tetap diperhatikan selama menjalani proses pemeriksaan.

Polisi Panggil Sejumlah Saksi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Radytya Triatmaji Pramana membenarkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satu pihak yang dilaporkan juga disebut telah memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk progresnya saat ini kami dari Satreskrim Polres Rembang sedang melakukan pendalaman di penyelidikan kasus ini. Beberapa saksi sudah mulai kita panggil, termasuk yang sudah hadir salah satu terlapor,” ujar Radytya, Rabu (4/11/2026).

Keterangan para pihak yang telah diperiksa selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan dan menilai kecukupan bukti dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan perzinaan tersebut.

Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh penyidik.

Komentar