Aturan Penyadapan Ilegal di Indonesia, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara!

JurnalPatroliNews | Jakarta – Aturan penyadapan ilegal di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul pengungkapan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Perkara yang ditangani Bareskrim Polri tersebut turut menyeret tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Dalam penjelasan penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon. Nomor-nomor itu diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana mestinya.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut. Perkara mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Bareskrim menyebut sasaran dugaan penyadapan tidak hanya nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Kasus tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penyadapan, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi hukum apabila teknologi intersepsi digunakan di luar kepentingan yang dibenarkan undang-undang.

Lantas, bagaimana aturan penyadapan ilegal di Indonesia dan berapa ancaman hukuman bagi pihak yang terbukti melakukannya?

Larangan Penyadapan dalam UU Telekomunikasi

Salah satu landasan hukum yang secara tegas mengatur larangan penyadapan adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal 40 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Ketentuan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari hak pribadi yang tidak boleh diakses secara sewenang-wenang.

Dengan demikian, penggunaan perangkat atau sistem penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepentingan pribadi, perintah informal, ataupun kewenangan yang tidak memiliki dasar hukum.

UU Telekomunikasi juga mengatur kewajiban penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga kerahasiaan informasi yang dikirim maupun diterima pelanggan.

Dalam Pasal 42 ayat (1), penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan merahasiakan informasi pelanggan. Sementara itu, Pasal 42 ayat (2) memberikan pengecualian untuk kebutuhan proses peradilan pidana berdasarkan permintaan tertulis dari pejabat atau penyidik yang berwenang sesuai ketentuan undang-undang.

Artinya, pengecualian tersebut bukan izin bebas untuk melakukan penyadapan. Penggunaan informasi komunikasi tetap harus memiliki dasar kewenangan dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

KUHP Nasional Mengatur Pidana Penyadapan

Selain UU Telekomunikasi, ketentuan pidana mengenai penyadapan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana penyadapan dalam Pasal 258.

Pada ayat (1), ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dipidana.

Perbuatan tersebut mencakup penggunaan jaringan komunikasi kabel maupun nirkabel.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Tidak hanya tindakan penyadapan, penyebaran hasil rekaman juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Pasal 258 ayat (2) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan atau perekaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenakan ancaman pidana yang sama, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda kategori VI.

Sementara itu, Pasal 258 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap ketentuan pidana pada ayat (1) bagi orang yang melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau menjalankan perintah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 KUHP.

Dengan pengaturan tersebut, hukum tidak hanya memperhatikan tindakan memperoleh informasi secara melawan hukum, tetapi juga penyebaran hasil komunikasi yang diperoleh melalui penyadapan ilegal.

UU Telekomunikasi Memuat Ancaman Penjara hingga 15 Tahun

Ketentuan lain yang perlu diperhatikan terdapat dalam Pasal 56 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 mengenai larangan penyadapan.

Dengan demikian, terdapat ketentuan pidana dalam UU Telekomunikasi dan KUHP Nasional yang sama-sama mengatur perbuatan berkaitan dengan penyadapan tanpa hak.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya aktivitas penyadapan. Penyidik dan penuntut umum harus membuktikan unsur tindak pidana, bentuk perbuatan, serta ketentuan hukum yang tepat untuk diterapkan.

Penentuan pasal juga harus memperhatikan hubungan antarketentuan, waktu terjadinya perbuatan, serta aturan peralihan yang berlaku.

Penyadapan untuk Penegakan Hukum Tidak Bisa Dilakukan Sembarangan

Meski penyadapan pada prinsipnya dilarang apabila dilakukan tanpa hak, hukum Indonesia mengenal pengecualian untuk kepentingan penegakan hukum.

Pengecualian tersebut harus memiliki dasar kewenangan dalam undang-undang dan dilaksanakan melalui prosedur yang ditentukan.

Dalam UU Telekomunikasi, Pasal 42 mengatur mekanisme pemberian informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana. Sementara itu, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah mengalami perubahan juga mengatur bahwa hasil intersepsi atau penyadapan yang digunakan sebagai alat bukti harus berkaitan dengan penegakan hukum dan dilakukan berdasarkan permintaan institusi yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.

Karena itu, keberadaan teknologi Lawful Interception Management System tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk memantau komunikasi seseorang.

Sistem tersebut harus digunakan sesuai dasar hukum, kewenangan institusi, tujuan penegakan hukum, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Penyadapan yang dilakukan tanpa prosedur atau di luar kewenangan dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila terdapat bukti bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Penggunaan Teknologi Penyadapan Harus Diawasi

Kasus dugaan penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi intersepsi.

Perangkat penyadapan yang semestinya mendukung proses penegakan hukum harus ditempatkan dalam kerangka legalitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak privasi warga negara.

Penggunaan teknologi tersebut tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk memantau komunikasi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan peretasan atau tindakan balasan secara mandiri. Aktivitas peretasan tanpa hak berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Pada akhirnya, proses hukum dalam perkara yang sedang berjalan harus membuktikan setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah. Status tersangka bukanlah putusan bersalah, sehingga asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.

Penegakan hukum terhadap penyadapan ilegal bukan hanya menyangkut keamanan komunikasi pejabat negara, melainkan juga perlindungan hak privasi seluruh masyarakat Indonesia.

Komentar