JurnalPatroliNews | Batam – Upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural terus diperkuat Kantor Imigrasi Batam. Sepanjang Oktober 2026, sebanyak 974 penumpang ditunda keberangkatannya ke luar negeri setelah melalui pemeriksaan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia (WNI). Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi risiko penipuan perekrutan kerja, eksploitasi, hingga perdagangan orang di negara tujuan.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, penundaan keberangkatan paling banyak tercatat di Pelabuhan Batam Centre dengan 804 penumpang. Berikutnya, Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 152 penumpang, Pelabuhan Gold Coast Bengkong 10 penumpang, Bandara Hang Nadim enam penumpang, serta Pelabuhan Sekupang dan Nongsa Pura masing-masing satu penumpang.
Wahyu menegaskan, penundaan keberangkatan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri. Langkah tersebut merupakan tindakan preventif guna memastikan perjalanan dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengarah pada praktik perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Imigrasi tidak bermaksud menghalangi masyarakat yang ingin bepergian atau mencari penghidupan di luar negeri. Namun, kami berkewajiban memastikan perjalanan tersebut dilakukan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat berangkat dengan harapan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik, tetapi justru menjadi korban penipuan atau eksploitasi di negara tujuan,” ujar Wahyu.
Tawaran Kerja Menjanjikan Bisa Berujung Eksploitasi
Risiko perekrutan kerja ilegal di luar negeri bukan sekadar kekhawatiran. Sejumlah kasus yang melibatkan WNI menunjukkan bahwa tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi dapat berujung pada dugaan penipuan dan eksploitasi.
Pada September 2026, pemerintah Indonesia menelusuri informasi mengenai delapan WNI yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap identitas para WNI, proses perekrutan, serta kemungkinan adanya unsur penipuan dan eksploitasi.
Kasus lain dilaporkan terjadi di Madagaskar. Sebanyak 49 WNI dilaporkan ditahan otoritas setempat pada September 2026 dan diduga berkaitan dengan praktik penipuan kerja serta TPPO.
Salah satu WNI dalam kasus tersebut dilaporkan semula dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia. Namun, ia justru dibawa ke Madagaskar dan diduga dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau online scam serta perjudian daring.
Dua kasus tersebut menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri yang tampak menguntungkan tetap perlu diperiksa secara cermat. Kejelasan perusahaan perekrut, jenis pekerjaan, negara tujuan, dokumen, serta jalur keberangkatan menjadi hal penting untuk menghindari risiko menjadi korban eksploitasi.
Karena itu, pemeriksaan keimigrasian tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen perjalanan. Petugas juga melakukan pendalaman terhadap tujuan keberangkatan dan indikasi yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan dokumen maupun keberangkatan nonprosedural.
“Lebih baik kami melakukan pemeriksaan secara cermat sebelum keberangkatan daripada masyarakat harus menghadapi risiko eksploitasi setelah tiba di luar negeri. Prinsip kami adalah melindungi WNI, dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan perjalanan internasional sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Wahyu.
Sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum terus menjadi prioritas jajaran imigrasi.
Melalui pemeriksaan yang profesional dan terukur, Imigrasi Batam menyatakan berkomitmen menjaga keamanan perlintasan sekaligus mencegah WNI menjadi korban perdagangan orang. Upaya tersebut menjadi bagian dari semangat pelayanan “Imigrasi untuk Rakyat.”















Komentar