RUU Perampasan Aset Atur Uang Investasi Bodong Dikembalikan Langsung ke Korban

JurnalPatroliNews | Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana membuka peluang pengembalian aset hasil kejahatan investasi bodong kepada para korban. Skema tersebut menjadi salah satu materi yang tengah dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rancangan aturan itu diarahkan agar aset hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat luas dapat dikembalikan kepada korban, bukan terlebih dahulu disetorkan ke kas negara.

Ia mencontohkan kasus investasi bodong seperti Binomo serta penipuan berkedok perjalanan ibadah umrah yang menyebabkan banyak masyarakat mengalami kerugian.

“ Tapi aset dalam tindak pidana investasi apa yang merugikan masyarakat banyak, seperti kemarin itu kan ada yang Binomo, lalu travel umrah ya. Kita akan atur agar langsung disita, dirampas, dibagikan secara langsung kepada para korban,” kata Habiburokhman seusai rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Menurutnya, selama ini korban tindak pidana investasi kerap menghadapi kesulitan untuk memperoleh kembali kerugian meskipun aset milik pelaku telah disita aparat penegak hukum.

Habiburokhman menyebut, sejumlah korban mengeluhkan proses pengembalian aset yang panjang. Dalam beberapa kasus, aset yang telah disita lebih dahulu masuk ke negara, sementara korban masih harus menunggu proses lanjutan untuk mendapatkan pemulihan kerugian.

“Masukan kemarin itu dari para korban yang ke kami, yang dirugikan masyarakat, asetnya disita kok untuk negara. Masuk ke negara dulu, baru panjang sekali ceritanya bisa sampai ke korban,” ujarnya.

Melalui RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR ingin membangun mekanisme yang lebih jelas agar aset hasil kejahatan ekonomi dapat digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat.

“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban ya segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Ya kalau perlu tanpa pengadilan. Nah, ini benar-benar masukan dari banyak sekali korban tindak pidana investasi,” kata Habiburokhman.

Investasi Bodong Masuk Ruang Lingkup RUU

Habiburokhman menjelaskan, ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi. Rancangan tersebut juga memuat sejumlah tindak pidana lain yang memiliki karakteristik tertentu dan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat.

Di antaranya adalah penipuan dan penggelapan di sektor keuangan, skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan, serta investasi fiktif atau bodong.

Menurut Habiburokhman, aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut perlu dapat dirampas dan dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

“Ketentuan ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memulihkan kerugian para korban. Dalam hal ini aset yang dirampas haruslah dikembalikan kepada korban secara langsung dan bukan kepada negara,” katanya.

RUU tersebut juga mengatur kemungkinan perampasan aset melalui putusan pidana maupun mekanisme tanpa putusan pidana terhadap pelaku. Namun, mekanisme tanpa putusan pidana tidak berarti aset dapat langsung diambil tanpa proses hukum. Tata cara dan persyaratannya tetap harus mengikuti ketentuan yang nantinya disepakati dalam undang-undang.

Korban Kasus Lama Ikut Diperjuangkan

Habiburokhman berharap pengaturan baru tersebut dapat memberikan perhatian kepada korban investasi bodong yang hingga kini belum memperoleh pengembalian kerugian.

Ia mengungkapkan, Komisi III DPR telah menerima sejumlah pengaduan dari korban yang mengaku menghadapi ketidakpastian selama kurang lebih dua tahun.

Pengaduan itu antara lain berasal dari korban investasi bodong di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, serta korban penipuan berkedok perjalanan umrah di Jawa Tengah.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan penerapan mekanisme tersebut terhadap kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya, Habiburokhman menyatakan pihaknya ingin agar korban dari perkara lama juga memperoleh perhatian.

“Ya kalau kami inginkan khusus untuk investasi bodong ini ada, yang ke kami ini udah 2 tahunan ini ya. Kasihan terkatung-katung. Ada yang di Jawa Barat, kalau enggak salah di Kabupaten Bandung, lalu di mana lagi, apa, travel umrah kemarin di Jawa Tengah kalau enggak salah. Terkatung-katung korbannya,” tuturnya.

Ia menilai, kebutuhan korban tidak berhenti pada penghukuman pelaku. Pengembalian aset yang diduga berasal dari hasil penipuan juga menjadi bagian penting dalam pemulihan kerugian.

Habiburokhman menyoroti adanya kasus ketika pelaku bersedia menjalani hukuman penjara, sementara aset bernilai besar yang diperoleh dari tindak pidana tetap dikuasai atau tidak berhasil dipulihkan untuk korban.

“Dalam banyak kasus banyak pelaku tindak pidana ekonomi, investasi bodong itu pasang badan. ‘Enggak apa-apa saya dipenjara 5 tahun, 10 tahun, tapi asetnya sudah triliunan’,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengembalian aset yang berbelit-belit dapat membuat korban tetap menanggung kerugian meskipun pelaku telah menjalani hukuman atau bahkan bebas.

Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian pemulihan hak korban.

Habiburokhman Singgung Hukuman Mati bagi Koruptor

Selain mekanisme pengembalian aset kepada korban investasi bodong, Habiburokhman juga menyinggung pengaturan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu.

Ia mengatakan, RUU Perampasan Aset akan menegaskan keberadaan ketentuan pidana mati dalam sistem hukum Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.

“Iya, juga ada penegasan bahwa undang-undang ini nanti akan menegaskan bahwa memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu, memang dikenakan hukuman mati,” katanya.

Habiburokhman merujuk pada ketentuan dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026. Ia juga menyinggung tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk dalam situasi bencana.

“Iya nanti, apakah terjadi di dalam situasi bencana dan lain sebagainya itu kurang lebih ya,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset selanjutnya akan menentukan rumusan akhir mengenai ruang lingkup tindak pidana, tata cara perampasan, pengelolaan aset, serta mekanisme pengembalian kepada korban. Dengan demikian, gagasan pemulihan kerugian korban masih harus melalui proses legislasi sebelum dapat diterapkan sebagai ketentuan hukum.

Komentar