JurnalPatroliNews | Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dengan menangkap 12 tersangka laki-laki. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita 136,392 gram sabu dan 15.565 butir pil double L.
Pengungkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi itu terdiri atas sembilan kasus peredaran narkotika jenis sabu dan dua kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil double L.
Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Salah satu kasus menonjol terjadi pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penindakan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAF. Dari lokasi, petugas menyita sabu dengan berat bersih mencapai 89,325 gram.
“Jadi untuk yang di Kutorejo, alhamdulillah kami berhasil mengamankan barang putih 89 gram sabu-sabu dan ini memang menjadi fokus kami dalam memberantas peredaran narkoba,” kata Raden Erik, Jumat (6/11/2026).
Pengungkapan lainnya berlangsung pada 24 Oktober 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Dlanggu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial MEC dan menyita 15.000 butir pil double L.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah tersangka diduga berperan sebagai kurir maupun perantara yang menjalankan perintah jaringan untuk menjual dan mengedarkan narkotika serta obat keras. Mereka disebut memperoleh imbalan berupa uang dari aktivitas tersebut. Sebagian tersangka juga diduga mendapatkan barang terlarang untuk dikonsumsi sendiri.
Selain sabu dan pil double L, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, yakni 11 unit telepon genggam, satu sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp3.629.000.
Polres Mojokerto memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp220 juta. Pengungkapan tersebut juga diklaim berpotensi menyelamatkan sekitar 2.100 orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolres menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan para tersangka yang telah diamankan. Penelusuran terhadap jaringan peredaran narkoba akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok dan bandar.
“Kami harapkan masyarakat aktif, mari sama-sama kita berantas narkoba. Kita tidak berhenti sampai di sini, kita akan terus menelusuri mudah-mudahan kita bisa mendapatkan sampai ke bandarnya,” pungkasnya.
Dalam perkara narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang diterapkan.
Sementara itu, para tersangka dalam perkara peredaran obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman pidananya disebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Polres Mojokerto mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Kepolisian juga menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk keberanian melaporkan dugaan peredaran di lingkungan sekitar.















Komentar