Ratusan Tramadol dan Hexymer Disita di Tangerang, Pria 23 Tahun Diamankan Polisi

JurnalPatroliNews | Tangerang – Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AW, berusia 23 tahun, beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Dari tangan pria tersebut, petugas menyita 100 butir tramadol dan 595 butir hexymer. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai senilai Rp200 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat tanpa izin edar di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan informasi yang diterima.

Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna cokelat yang berisi 100 butir tramadol, 595 butir hexymer, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu.

Pria berinisial AW selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani dugaan peredaran obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan masyarakat apabila disalahgunakan.

“Peredaran obat tanpa izin edar menjadi perhatian serius kepolisian karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila disalahgunakan. Kami akan terus menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herbin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai membantu aparat melakukan penyelidikan sekaligus mencegah penyalahgunaan obat.

Penyidikan Masih Berlanjut

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut diproses dengan mengacu pada Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik masih melakukan sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan saksi dan pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga berencana mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran obat tersebut.

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, terutama produk yang berpotensi disalahgunakan dan beredar di luar ketentuan. Kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AW tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Komentar