JurnalPatroliNews | Jakarta – Desakan agar Polri mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal semakin menguat. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto membuka informasi mengenai ribuan nomor yang disebut masuk dalam target penyadapan.
Jansen menilai perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) tidak boleh berhenti pada penetapan sejumlah tersangka. Menurutnya, penyidikan harus menelusuri keseluruhan rangkaian peristiwa, termasuk pihak yang diduga memberikan perintah dan mereka yang menjadi sasaran.
“Ini kejahatan luar biasa. Mau siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan aktor utamanya,” ujar Jansen melalui akun X pribadinya, sebagaimana dikutip Minggu (8/11/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena Jansen secara terbuka meminta Polri tidak hanya mengungkap pihak yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi juga membuka informasi mengenai siapa saja yang terdampak praktik tersebut.
Jansen Minta Ribuan Nama Sasaran Penyadapan Diungkap
Jansen secara khusus mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto agar memberikan kejelasan mengenai daftar nomor telepon yang diduga menjadi target penyadapan.
Menurutnya, pengungkapan informasi tersebut penting agar pihak-pihak yang merasa menjadi korban dapat mengetahui apakah komunikasi pribadi mereka pernah menjadi sasaran tindakan ilegal.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak hanya menyangkut Presiden Prabowo, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan hak privasi warga negara, pejabat publik, tokoh politik, hingga kalangan masyarakat lainnya.
Jansen bahkan menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila namanya ditemukan dalam daftar pihak yang diduga disadap.
“Kalau sampai ada namaku, aku akan gugat perdata Pak LSP dkk. Minta ganti rugi! Enak saja kita disadap ilegal. Mau dikabulkan atau tidak oleh hakim, urusan nanti,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Jansen membuka kemungkinan mengajukan gugatan perdata sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban apabila dirinya terbukti menjadi korban penyadapan tanpa dasar hukum.
Kasus Penyadapan Menyeret Empat Perwira Tinggi Polri
Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh lainnya telah memasuki tahap penyidikan. Bareskrim Polri mengumumkan penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026. Sementara itu, Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada 5 November 2026 setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, perkara tersebut turut mencakup dugaan akses ilegal dan penghapusan data elektronik.
Pengusutan Jangan Berhenti pada Empat Tersangka
Jansen menilai, pengungkapan empat tersangka belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik mengenai perkara tersebut.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri siapa yang memberikan instruksi, bagaimana mekanisme penyadapan dijalankan, nomor siapa saja yang dimasukkan ke dalam sistem, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau menerima hasil penyadapan.
Desakan itu juga menyangkut transparansi penanganan perkara. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai cakupan dugaan pelanggaran dan langkah perlindungan bagi pihak-pihak yang mungkin menjadi korban.
Di sisi lain, pengungkapan identitas korban kepada publik tetap perlu mempertimbangkan perlindungan data pribadi, keamanan komunikasi, dan kepentingan penyidikan. Informasi mengenai pihak yang terdampak dapat disampaikan melalui mekanisme yang tidak justru membuka privasi korban.
Hak Privasi Warga Negara Harus Dilindungi
Jansen menilai praktik penyadapan tanpa dasar hukum merupakan persoalan serius karena menyentuh hak privasi dan perlindungan hukum warga negara.
Dalam negara hukum, kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Karena itu, pengusutan perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pertanggungjawaban individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan kewenangan dan sistem pengawasan internal.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan Bareskrim Polri dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta menjelaskan cakupan sasaran penyadapan.
Bagi Jansen, perkara ini harus dibuka secara terang agar siapa pun yang terbukti menjadi korban memperoleh kepastian dan ruang untuk menempuh upaya hukum. Proses pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.














Komentar