JurnalPatroliNews | Lampung – Uang Palsu Rp980 Juta untuk Demo di Jakarta kini menjadi fokus pengembangan penyidikan Polda Lampung. Polisi masih memburu seorang pria berinisial ATD yang diduga memesan uang palsu tersebut untuk membiayai kegiatan demonstrasi pada akhir Oktober 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Hery Rusyaman, mengungkapkan identitas ATD diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap Sudiyono, pria yang diduga menguasai uang palsu tersebut dan telah ditangkap polisi.
Menurut Hery, uang palsu itu bukan hasil pencetakan baru. Berdasarkan keterangan Sudiyono, uang tersebut merupakan sisa pencetakan yang diduga berkaitan dengan Pemilu 2024 di Medan, Sumatera Utara.
“Uang palsu ini sisa saat dia Pemilu 2024 di Medan sana. Kemudian ini dipesan seseorang berinisial ATD di Jakarta, dikirimlah melalui kurir AW yang dijanjikan kalau sampai mendapatkan upah Rp50 juta,” kata Hery, Minggu (8/11/2026).
Diduga Disiapkan untuk Membiayai Demonstrasi
Penyidik menduga uang palsu tersebut direncanakan untuk kebutuhan pembiayaan kegiatan demonstrasi di Jakarta. Dugaan itu muncul berdasarkan keterangan Sudiyono yang diperoleh selama pemeriksaan.
“Terungkapnya uang upal (uang palsu) ini akan digunakan mungkin untuk pembayaran demo yang ada pelaksanaannya di sana,” ujar Hery.
Meski demikian, polisi masih mendalami hubungan antara uang palsu tersebut dengan rangkaian demonstrasi yang berlangsung pada akhir Oktober 2026. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemesanan, pengiriman, hingga rencana penggunaannya.
Hery menyebut pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan uang palsu untuk membiayai kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Upaya kita dengan pencegahan itu, mudah-mudahan untuk apa? Upaya pencegahan demo yang konotasi akan menjadi chaos, itu bisa kita hindari dari situ,” ucapnya.
Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan. Belum ada kesimpulan bahwa seluruh rangkaian demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dibiayai menggunakan uang palsu tersebut.
Terungkap di Pelabuhan Bakauheni
Kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026), ketika polisi memeriksa bus Sempati Star rute Medan–Jakarta di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nilai nominal mencapai Rp980 juta. Uang tersebut disimpan di dalam kardus yang berada di kabin atas tempat duduk penumpang.
Seorang kurir berinisial AW yang membawa kardus tersebut kemudian diamankan. Dari hasil pengembangan, penyidik menelusuri keterlibatan Sudiyono yang diduga mengatur pengiriman uang tersebut.
Sudiyono akhirnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada 27 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menyebut Sudiyono sebagai pihak yang menguasai uang palsu, sedangkan AW diduga bertugas mengantarkannya ke Jakarta dengan imbalan yang dijanjikan mencapai Rp50 juta.
Polisi Dalami Dugaan Afiliasi Politik
Selain mengejar ATD, penyidik juga menelusuri latar belakang pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman uang palsu tersebut.
Hery menyampaikan bahwa Sudiyono diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon Bupati Deli Serdang. Informasi mengenai latar belakang politik itu turut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Polisi juga membuka kemungkinan menelusuri hubungan para pihak dengan kelompok politik tertentu. Namun, dugaan afiliasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
“Kalau dia pernah mencalonkan (mencalonkan diri calon Bupati Deli Serdang), ya kita tanda kutip diduga (terafiliasi dengan kelompok tertentu),” kata Hery.
ATD Masih Diburu, Jaringan Uang Palsu Dikembangkan
Polda Lampung memastikan penyidikan belum berhenti pada penangkapan kurir dan pihak yang diduga menguasai uang palsu. Penyidik masih berupaya menemukan ATD untuk mengungkap lebih jauh pemesanan serta tujuan akhir pengiriman uang tersebut.
Perkara ini juga menjadi perhatian karena uang palsu yang diamankan memiliki nilai nominal besar dan diduga akan digunakan untuk kepentingan di luar peredaran uang biasa.
Hingga kini, dugaan keterkaitan uang palsu dengan pembiayaan demonstrasi maupun kemungkinan hubungan politik para pihak masih berada dalam tahap pendalaman. Kepolisian perlu mengungkap bukti komunikasi, aliran uang, dan peran masing-masing pihak untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Publik kini menunggu hasil pengembangan penyidikan Polda Lampung, terutama mengenai keberadaan ATD dan apakah dugaan rencana penggunaan uang palsu untuk membiayai demonstrasi dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah.















Komentar