JurnalPatroliNews | Jakarta – Aturan Pesangon PHK 2026 menjadi perhatian pekerja dan kalangan pengusaha setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Regulasi ini mengatur hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mulai dari uang pesangon berdasarkan masa kerja, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak.
Dalam ketentuan Pasal 232, besaran dasar uang pesangon ditetapkan mulai dari satu bulan upah hingga sembilan bulan upah, bergantung pada lamanya pekerja mengabdi di perusahaan. Sementara itu, uang penghargaan masa kerja dapat mencapai sepuluh bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 24 tahun.
Aturan Pesangon PHK 2026 tersebut juga menegaskan pentingnya pemenuhan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir. Namun, jumlah akhir yang diterima tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, melainkan juga alasan PHK dan faktor pengali yang berlaku.















Komentar