Mau Naik Pesawat Ke Bali ? Ini Persyaratan Barunya Berlaku Mulai 24 Oktober

JurnalPatroliNews – Bali,- Kembali aturan dikeluarkan sejumlah kebijakan mulai diberlakukan bagi penerbangan domestik dari dan menuju Provinsi Bali.  Aturan ini ditetapkan setelah diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

“#SahabatBaliAirport, untuk melakukan penerbangan domestik di masa pandemi covid-19 ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar perjalanan kalian berjalan lancar,” demikian keterangan pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam unggahan di akun Intagram Bali Airport, Jumat (22/10).

Untuk wisatawan Nusantara, pihak pengelola mewajibkan penumpang melakukan tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wisatawan juga diwajibkan melakukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Bali telah memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk berwisata dan tidak diwajibkan untuk divaksin. Namun, bagi penumpang anak-anak harus melampirkan uji tes negatif Covid-19 maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Komentar