Aneh…! 3 Tahun Tak Terima Kunci, Pembeli Meikarta Malah Dikejar Bank

Bahkan, Waluyo mengatakan, dalam SP yang diberikan Bank Nobu karena telat membayar hanya dalam kurun waktu satu hari hingga satu minggu, dalam surat tersebut dicantumkan besaran denda yang harus dibayar sesuai dengan keterlambatan.

“Di sini anehnya, saya telat satu hari, dua hari, bahkan hanya satu minggu doang saja, apalagi sampai sebulan. Disebutkan, telat sehari denda sekian, harus membayar sekian,” tuturnya.

“Saya balas, saya mau bayar tapi saya minta tunjukkan unit saya. Kalau saya bayar untuk apa kalau nggak ada unit, logikanya kan seperti itu,” tambah dia.

Rekan media juga telah meminta tanggapan terkait hasil mediasi yang dilakukan hari ini, namun pihak yang bersangkutan dalam hal ini Bank Nobu enggan memberikan komentar.

“Untuk sekarang, tidak ada statement yang bisa kami sampaikan,” ujar Corporate Communication, Mario Satrio kepada awak media.

Komentar