Anies Baswedan Bakal Digarap Sama KPK Terkait Kasus Tanah

JurnalPatroliNews, Jakarta – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai rencana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Mujul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa penyidik memanggil sebagai saksi itu didasari oleh kebutuhan saat menangani perkara.

“Iya, pemanggilan seorang saksi terkait penyelesaian suatu perkara itu tentu dilakukan, jika ada kebutuhan penyidikan,” kata Ali kepada awak media, Jumat, 28 Mei 2021.

Ali lebih jauh menuturkan, siapapun yang dipanggil oleh pihaknya sebagai saksi, merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara itu. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan supaya dugaan perbuatan yang dilakukan para tersangka menjadi lebih jelas.

“Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Ali.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoa, sebagai tersangka.

Selain Yoory, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut terdapat dua orang lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini seperti, PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, serta rumah kediaman beberapa orang yang diduga terlibat.

(wre)

Komentar