Bantah Pernyataan…! Pengacara Sebut: Bharada E Terima Perintah Tembak, Bukan Hajar

Terdakwa lain yang akan mengikuti sidang pada hari itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR).

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang diagendakan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama.

Sementara itu, Bharada E akan menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/10).

Komentar