Buntut Aksi 1812, Rizal Kobar CS Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Koordinator Lapangan Aksi 1812 yakni Rizal Kobar dan Asep Syaripudin serta Abdul Rosyid sebagai pembaca doa dalam aksi tersebut hingga kekinian masih jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Tiga saksi tersebut sebelumnya datang penuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (5/1/2021). Hingga pukul 22.00 WIB ketiga masih jalani pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum saksi atas nama Asep Syaripudin, Ichwan Tuankotta, mengatakan, penyidik masih berkutat mendalami soal adanya ajakan untuk ikuti Aksi 1812. Menurutnya, penyidik mengkonfrontasi soal adanya meme ajakan Aksi 1812.

“Diperiksa soal meme-meme gambar yang berkembang tentang imbauan ajakan aksi itu aja,” kata Ichwan saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021) malam.

Sementara itu ketika ditanya sudah berapa pertanyaan yang digali penyidik terhadap kliennya, Ichwan enggan merinci. Menurutnya, konteks pertanyaan masih sama seperti apa yang ditanyakan terhadap Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif sebelumnya.

Lebih lanjut, Ichwan memastikan pemeriksaan masih berlangsung hingga tengah malam. Menurutnya, kliennya akan selesai diperiksa sekira pukul 00.00 WIB.

“Mungkin kaya kemarin jam 12.00 WIB,” tandasnya.

Diperiksa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan, ketiga orang tersebut datang ke Polda Metro Jaya sekira pukul 10.00 WIB. Kedatangannya pun luput dari pantauan awak media.

“Jadwal hari ini. Ketiga-tiganya siang tadi sudah memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Yusri mengatakan, ketiga orang tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan jalani tes cepat covid baik antibodi dan antigen. Hasilnya semua dinyatakan non reaktif covid.

Lebih lanjut, hingg kekinian ketiga saksi tersebut masih jalani pemeriksaan oleh penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan bisa selesai,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Slamet diperiksa berbarengan dengan pria berinisial A sebagai pemilik mobil komando dalam Aksi 1812.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi saudara SM ada satu lagi saudara A sebagai pemilik kendaraan itu sore hari datang,” tandasnya.

Aksi 1812

Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait aksi 1812 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Status perkara tersebut dinaikin usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12/2020) lalu.

Disisi lain, penyidik juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait aksi 1812. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan peserta aksi yang kedapatan membawa senjata tajam dan narkoba jenis ganja.

(sc)

Komentar