Didakwa Pidana Terorisme oleh JPU, Munarman Akan Ajukan Eksepsi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaratkan tiga dakwaan kepada Munarman, mantan Sektretariat Front Pembela Islam (FPI) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara online, Rabu (8/12/2021). Munarman berencana mengajukan ekspesi.

“Saya pribadi akan mengajukan eksepsi karena banyak sekali kesalahan-kesalahan baik kesalahan ketik maupun kesalahan istilah di dalam dakwaan dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum membacakan saya makin tidak mengerti karena intonasi dan penggalan-penggalan kalimat serta kata-katanya serta pengucapan dari berbagai macam istilah tadi sangat tidak tepat jadi saya akan ajukan eksepsi nanti secara lengkap begitu majelis hakim Yang Mulia,” ucap Munarman, Rabu (8/12).

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Munarma dengan Pasal 14 Juncto Pasal 7‎ UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎, Pasal ‎15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎, serta Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme‎.

“Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional,” terang Jaksa.

Komentar