DPR & Pemerintah Sepakat Revisi UU Pemilu, Target Selesai 2026

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Pemilu. Wacana ini mendapat dukungan dari parlemen, salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

“Revisi UU Pemilu mutlak dilakukan demi peningkatan kualitas demokrasi kita. Banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan perlunya perubahan, mulai dari ambang batas parlemen, pilkada, hingga presidential threshold,” ujar Mardani, Sabtu (5/9/2025).

Ia menjelaskan, Komisi II DPR sudah intens melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP, serta Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, RDPU dengan masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi juga digelar untuk menyerap aspirasi. “Harapannya pembahasan bisa dimulai tahun ini dan tuntas pada 2026,” tambahnya.

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan revisi UU Pemilu berjalan beriringan dengan putusan MK yang menolak keberadaan ambang batas pencalonan presiden maupun parlemen. Ia menilai, perubahan aturan tersebut juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi politik secara menyeluruh.

“Sejak awal, Presiden menekankan bahwa demokrasi harus terbuka bagi semua kalangan, bukan hanya untuk mereka yang punya modal besar atau berasal dari kalangan artis. Sistem harus memberi ruang bagi siapa pun yang memiliki kapasitas,” tutur Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/9/2025).

Lebih lanjut, Yusril menilai revisi UU Pemilu sekaligus merespons kritik publik terhadap kualitas anggota DPR. Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini membuat banyak figur kompeten tidak bisa lolos ke Senayan, sementara kursi parlemen justru banyak diisi oleh selebritas.

“Ini menjadi salah satu tantangan yang harus dibenahi, agar lembaga legislatif benar-benar diisi oleh orang-orang yang berkualitas,” pungkasnya.