Fakta Baru Kasus Ekspor Benur, KPK: Edhy Prabowo Beli Dan Minum Wine Pakai Uang Hasil Suap

JurnalPatroliNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru terkait aliran uang suap izin ekspor benih lobster.

Fakta baru itu merupakan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada saksi Ery Cahyaningrum selaku karyawan swasta yang juga mantan caleg Partai Gerindra.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, fakta baru yang dimaksud adalah, Edhy Prabowo (EP) dan tersangka Amiril Mukminin (AM) diduga membeli dan meminum minuman keras jenis wine yang dibeli dari hasil suap.

“Ery Cahyaningrum dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu malam (27/1).

Ery sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Edhy. Ery menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.26 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ery pun hanya bungkam setelah menjalani pemeriksaan kepada wartawan. Ia tidak mengeluarkan satu kata pun saat ditanyai beberapa pertanyaan. Termasuk terkait aliran uang.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuhnya ialah, Edhy Prabowo, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misata (APM) selaku Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Selanjutnya, Siswadi (SWD) selaku pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Edhy, Amiril Mukminin (AM) selaku swasta, dan Suharjito (SJT).

Tersangka Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang juga pihak pemberi suap kepada Edhy.

Penyidik KPK pun telah melimpahkan Suharjito ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (22/1).

Pelimpahan itu menyatakan bahwa berkas perkara Suharjito sudah dinyatakan lengkap atau P21.

JPU KPK sendiri pun memiliki waktu selama 14 hari setelah dilimpahkan untuk menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(rmol)

Komentar