Gelar Razia, Satpol PP Cianjur Sita 1.300 Obat Terlarang-Miras Oplosan

JurnalPatroliNews – Cianjur, Satpol PP Kabupaten Cianjur berhasil menyita ribuan butir obat-obatan terlarang serta ratusan kantong miras oplosan usai menggelar razia di sejumlah kecamatan, Minggu (8/11/2020).

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Kabupaten Cianjur Tulus Budiyono, mengatakan razia tersebut dilakukan di lima kecamatan yaitu Kecamatan Cianjur Kota, Cibeber, Cilaku, Gekbrong dan Cugenang.

Razia dilakukan dengan menyisir lokasi yang dicurigai kerap menjual miras dan obat-obatan terlarang.

“Dalam razia tersebut kami berhasil mengamankan 148 botol miras dari berbagai merek, 232 kantong (miras) oplosan dan 1.300 butir obat-obatan yang masuk daftar G,” ujarnya, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, para pelaku menjual miras dan obat-obatan terlarang dengan berkedok bengkel dan warung kelontong.

“Modus ini mereka lakukan berniat untuk mengelabui petugas, namun kami tidak dapat dikelabui sehingga kami bisa mengamankan Miras-miras obat-obatan tersebut,” ungkapnya.

Ia mengatakan obat-obatan daftar G seharusnya tidak boleh diperjual belikan secara bebas. Pasalnya obat itu harus dibeli dengan resep dokter.

Menurut Tulus, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan obat-obatan terlarang yang dijual bebas.

“Saat ini kami hanya mendata dan menutup tempatnya. Untuk pelaku penjualnya belum dapat diproses kami harus berkoordinasi dengan aparat terkait,” ujarnya.

(dtk)

Komentar