Pj. Gubernur Bali Lantik Satpol PP Khusus Pariwisata Bali dan Badung

JurnalPatroliNews – Denpasar,- Bali dengan keindahan alam dan budayanya merupakan salah satu destinasi wisata favorit dunia. Pariwisata Bali merupakan penggerak utama ekonomi Bali. Wisatawan Mancanegara yang datang ke Bali lebih dari 5,2 juta orang (melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2023, yaitu 4,5 juta orang) sementara wisatawan Nusantara yang datang ke Bali mencapai lebih dari 9,8 juta orang. Melihat capaian pada Tahun 2023, optimis jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang ke Bali pada Tahun 2024 dan tahun-tahun mendatang semakin meningkat, demikian juga kualitas pariwisata Bali semakin baik.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya dalam sambutannya saat melantik sekaligus meluncurkan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Khusus Pariwisata Provinsi Bali dan Kabupaten Badung pada Rabu (7/2) pagi di halaman Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pariwisata sudah menjadi industri global, persaingan industri pariwisata global semakin kompetitif. Keindahan alam dan kekhasan budaya Bali merupakan nilai tambah yang dimiliki pariwisata Bali dalam persaingan industri pariwisata global. Namun, keindahan alam dan kekhasan budaya tidak cukup untuk menghadapi persaingan industri pariwisata global yang semakin kompetitif,” jelas Mahendra Jaya.

Lebih lanjut, faktor lainnya yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghadapi persaingan industri pariwisata yang semakin kompetitif adalah hospitality, diantaranya persoalan ketentraman dan ketertiban karena terkait dengan keamanan dan kenyamanan.

“Selama ini persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali khususnya dalam hal ketentraman, ketertiban, dan keamanan umumnya ditangani di hilir atau setelah peristiwa itu terjadi. Kita ingin mengubah paradigma dan pola penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali, yaitu lebih mengedepankan upaya preemtif dan/atau preventif dengan melakukan penanganan di hulu,” terangnya.

Dikatakan Mahendra Jaya, perubahan paradigma penanganan persoalan-persoalan sosial terkait pariwisata di Bali menjadi salah satu kegiatan yang diprioritaskan terlebih dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, yang pungutan untuk wisatawan asing sebagaimana diamanatkan efektif mulai berlaku pada 14 Februari 2024, pukul 00.00 WITA.

“Adanya pungutan untuk wisatawan asing yang ke Bali tentu akan menambah sumber pendanaan Pemerintah Daerah yang diperlukan untuk dapat lebih menjaga/melestarikan alam dan budaya Bali,” ungkapnya.

Pungutan untuk wisatawan asing yang datang ke Bali tentu wajib dikelola dengan baik, transparan, dan akuntabel, serta adanya pungutan tersebut harus berdampak pada adanya peningkatan hospitality agar wisatawan yang ke Bali merasa lebih aman dan nyaman, serta wisatawan semakin memiliki pemahaman adat-istiadat/budaya Bali guna mencegah wisatawan menjadi korban, lebih patuh hukum, dan tidak melakukan pelanggaran karena ketidaktahuannya, karenanya sangat penting adanya Satuan Khusus dari Polisi Pamong Praja yang memiliki mindset dan orientasi tugas untuk memberikan informasi tentang do and don’t selama di Bali, memberikan pelayanan dan pertolongan kepada wisatawan, serta membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan persoalan sosial terkait pariwisata Bali di hulu agar tidak berkembang menjadi ancaman faktual, berupa pelanggaran atau bahkan tindak pidana.

“Ke depan harapannya semua kabupaten/kota di Bali memiliki Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata. Sebagaimana kita lihat saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Khusus Pariwisata untuk uniformnya didesain casual agar lebih terjalin kedekatan emosional dengan wisatawan,” tambahnya.

Komentar