ICW Sebut Pelantikan Pejabat Baru KPK Penyalahgunaan Wewenang

JurnalPatrloliNews – Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pelantikan sejumlah pejabat baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan.

Sebab, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, landasan hukum yang menjadi dasar pelantikan bermasalah.

“Kebijakan untuk melantik puluhan pejabat KPK itu juga dapat dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Pimpinan,” kata Kurnia melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1).

Kurnia menjelaskan struktur KPK mestinya tidak dapat diubah sebab Pasal 26 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur hal tersebut tidak mengalami perubahan atau revisi.

Sejumlah bidang yang diatur dalam Pasal 26 antara lain Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, serta Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Perubahan nomenklatur dan penambahan jabatan, lanjut dia, bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan pada isu efisiensi.

Diketahui, struktur lama KPK hanya memiliki 4 Kedeputian dengan 12 Direktorat. Namun, sejak berlakunya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020, struktur lembaga antirasuah bertambah menjadi 5 Kedeputian dengan 21 Direktorat.

“Penggemukan ini juga berimplikasi pada pelaksanaan fungsi trigger mechanism KPK. Akibat lainnya dari penggemukan ini adalah melambatnya kinerja KPK,” ungkap dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri melantik total 38 pejabat di lingkungan komisi antirasuah. Ada sejumlah jabatan baru di KPK, seperti Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Direktur Manajemen Informasi, Inspektur, dan sebagainya.

(cnn)

Komentar