Korban Asuransi Wanaartha Meninggal Dunia, Peradin Mohon Presiden Beri Perlindungan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Seorang nasabah korban asuransi Wanaartha Dedy Wijaya meninggal dunia setelah terlibat cekcok dengan para tergugat yakni, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan pihak Wanaartha dalam sidang Class Action pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/23).

Terkait insiden itu, Ketua Umum Peradin Associate Professor DR. Firman Wijaya mengaku sangat terpukul dan menyebut kejadian tersebut sebagai sebuah keprihatinan besar bagi Peradin.

“Kami selaku kuasa dari korban asuransi Wanaartha Group dengan ini mengucapkan belasungkawa atas wafatnya sahabat kia, kolega kita, nasabah korban asuransi Wanaartha selaku pribadi, pimpinan organisasi dan ketua tim serta Sekjen Peradin menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meninggalnya saudara Dedy Wijaya,” kata Firman dalam jump apers di Jakarta, Selasa (19/12).

Firman mengaku insiden ini sebagai momentum yang tidak menggembirakan bagi dunia asuransi Indonesia. Terkhusus, asuransi Wanaartha.

Untuk itu, pihaknya memohon kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta seluruh jajaran terkait untuk memberikan perlindungan hukum kepada para nasabah korban Wanaartha.

“Pada kesempatan ini kami memohon kepada bapak presiden RI Joko Widodo, bapak Wakil Presiden RI Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin, Menteri Keuangan ibu Sri Mulyani, Jaksa Agung RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca persidangan kasus Wanaartha ini kami berharap kepada pemerintah RI memberikan perhatian kepada segenap korban mereka adalah rakyat biasa, bangsa Indonesia yang perlu dilindungi sebagai pemegang polis yang menjadi korban dari asuransi Wanaartha,” katanya.

Komentar