KPK Sambut Positif Revisi UU BUMN: Penegasan Status Pejabat BUMN sebagai Penyelenggara Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan rasa lega atas disahkannya revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi baru ini dipandang mengakhiri perdebatan panjang terkait status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

“Revisi ini memberikan kepastian hukum sekaligus ruang yang lebih jelas bagi KPK dalam menindak praktik korupsi di lingkungan BUMN,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Jumat (3/10/2025).

Dengan adanya aturan tersebut, KPK tidak lagi khawatir menghadapi gugatan hukum ketika menjerat pimpinan maupun pejabat di perusahaan pelat merah. Pasalnya, sebagian besar kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah memang bersumber dari sektor BUMN.

“Melalui undang-undang ini, persoalan status menjadi tuntas dan tidak lagi menimbulkan keraguan,” jelas Budi.

Budi menegaskan, kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi pejabat BUMN tetap berlaku. KPK akan terus memantau kepatuhan para pejabat dalam menyampaikan laporan tersebut secara berkala.

“Sebagai penyelenggara negara, direksi BUMN tetap diwajibkan melaporkan seluruh aset dan kekayaannya lewat LHKPN,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pengisian laporan tidak dilakukan secara asal-asalan. Menurutnya, transparansi yang jujur sangat penting karena status pejabat BUMN kini sudah jelas masuk kategori penyelenggara negara.

Selain penindakan, KPK membuka peluang kerja sama dengan BUMN untuk memperkuat pencegahan. Penerapan prinsip good corporate governance diyakini bisa tercapai jika ada komitmen bersama dalam membangun budaya antikorupsi.

“KPK siap melakukan pendampingan, pengawasan, maupun bentuk kolaborasi lainnya demi memperkuat tata kelola bersih di BUMN,” tutup Budi.