Pemprov Jabar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

JurnalPatroliNews – Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan di Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 7920/ES.09/PEREK yang dikeluarkan pada 25 September 2025.

Dalam surat tersebut dijelaskan, aktivitas tambang di kawasan itu menimbulkan berbagai persoalan serius, mulai dari pencemaran lingkungan, kemacetan lalu lintas, polusi udara, hingga kerusakan infrastruktur jalan serta jembatan. Kondisi ini juga dinilai meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, kebijakan penutupan sementara tambang diambil berdasarkan laporan masyarakat terkait rusaknya jalan akibat lalu lalang truk pengangkut material tambang.

“Kepada warga Parung Panjang, selamat menikmati ketenangan. Kami menutup sementara aktivitas tambang agar pembangunan infrastruktur bisa berjalan berkelanjutan. Jangan sampai jalan baru dibangun, seminggu kemudian sudah hancur lagi karena truk-truk besar,” ujar Dedi melalui keterangan Humas Pemprov Jabar, Senin (29/9).

Dedi menekankan bahwa kegiatan tambang seharusnya memberi manfaat bagi semua pihak, baik penambang maupun warga sekitar. Ia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan serta infrastruktur yang sudah dibangun pemerintah dalam setahun terakhir.

“Kita ingin aktivitas ini saling menguntungkan. Tidak boleh ada pihak yang diuntungkan sementara pihak lain dirugikan. Mari bersama menjaga alam dan memastikan lingkungan tetap lestari,” tegasnya.

Penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi atas Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang mengatur pembatasan kegiatan tambang dan operasional angkutan barang di tiga kecamatan tersebut. Dari hasil evaluasi, tata kelola pertambangan dan rantai pasok masih belum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aktivitas tambang akan diizinkan kembali beroperasi setelah seluruh ketentuan dalam peraturan dan tata kelola resmi dipenuhi.