Perpres Supervisi Terbit, ICW Dorong KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra

JurnalPatroliNews – Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK mengambil alih perkara korupsi Djoko Tjandra di Kejaksaan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perpres baru turunan UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK yang mengatur supervisi lembaga antirasuah. ICW juga mengingatkan KPK agar fokus men-supervisi kasus-kasus mangkrak.

“ICW mendorong agar KPK dapat memulai supervisi awal pada kasus Joko S Tjandra yang sedang ditangani Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Sebab, pada awal September lalu KPK telah resmi mengeluarkan surat perintah supervisi untuk kasus itu,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (28/10/2020).

Menurut Kurnia, setidaknya ada beberapa hal yang belum terungkap dalam penanganan perkara Dnoko Tjandra. Mulai dari penyelidikan dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, hingga dugaan adanya oknum dari internal MA yang terlibat dalam pengurusan fatwa.

“Apakah ada oknum Jaksa lain yang terlibat dalam perkara Joko S Tjandra? Dalam pengurusan fatwa di Mahkamah Agung, siapa saja yang terlibat? Apakah hanya Pinangki? Atau sebenarnya ada juga oknum di internal MA yang turut membantu?” katanya.

“Selain Andi Irfan Jaya, apakah ada politisi lain yang juga terlibat dalam perkara ini?” lanjutnya.

Kurnia mengatakan poin-poin itu setidaknya harus didalami oleh KPK dengan menanyakan perkembangannya pada Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian. Menurutnya, jika jawaban yang didapat sekadar normatif atau ada upaya untuk melindungi pihak tertentu, maka selayaknya KPK dapat mengambilalih seluruh penanganan yang ada di Kejaksaan Agung atau pun Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perpres Supervisi.

Lebih jauh, Kurnia menilai Perpres itu juga sekaligus menjadi pengingat bagi Pimpinan Kejaksaan Agung atau Kepolisian agar dapat kooperatif jika KPK melakukan supervisi.

“Satu contohnya ketika Kejaksaan Agung diduga tidak melakukan koordinasi kepada KPK saat melimpahkan perkara ke Pengadilan. Praktik ini ke depannya tidak boleh lagi terjadi,” katanya.

Seperti diketahui, Perpres baru turunan UU KPK 19/2019 yang mengatur supervisi KPK sudah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres itu mengatur cara supervisi kasus korupsi dari instansi penegak hukum, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dilihat detikcom, Rabu (28/10), Perpres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan diundangkan pada 21 Oktober 2020 oleh Menkum HAM Yasonna Laoly.

Perpres ini isinya ada 11 pasal dan setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi kasus korupsi di lingkungan Polri dan Kejaksaan Agung. Langkah pertama yang dilakukan KPK jika melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.

(dtk)

Komentar