Ribuan Alumni ITB Desak KASN Sanksi Din Syamsuddin

JurnalPatroliNews, Bandung – Alumni ITB yang mengatasnamakan dirinya Gerakan Anti Radikalisme (GAR) ITB kembali mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses pelaporan dan mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas Prof. Din Syamsudin.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat terbuka nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 dan diteken 1.977 orang alumni ITB lintas angkatan dan jurusan. Serta didukung komunitas alumni universitas lain seperti KamIPB, Gerakan Alumni Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ Bersatu, Tim Bersih-Bersih Kampus Universitas Indonesia, Alumni Jawa Barat Peduli Pancasila dan Alumni BelUSUkan.

“Surat tersebut sekaligus untuk mengingatkan jajaran Kemenpan RB (dalam hal ini KASN) untuk segera menindaklanjuti pelanggaran disiplin dalam tubuh ASN, sejalan dengan semangat terbitnya SE Kemenpan RB tentang penindakan bagi pelanggaran disiplin ASN,” ujar Juru Bicara GAR ITB Shinta Madesari saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (2/2/2021)

Sekedar diketahui, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini tercatat masih terdaftar sebagai ASN dengan jabatan dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam surat disebut, Din Syamsuddin diduga melanggar kode etik sebagai ASN mengenai hal pernyataan dan tindakan politik selama kurang lebih dua tahun ke belakang dan dianggap telah merugikan pemerintah. Ada 9 pasal dan satu kewajiban yang dicatat GAR ITB telah dilanggar Din Syamsudin.

“Oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Pasal 10 dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka tingkatan hukuman disiplin PNS yang paling tepat untuk dijatuhkan kepada Terlapor (Din Syamsuddin) dapat dijatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin adalah hukuman disiplin berat,” sambungnya.

Dia menjelaskan, jenis hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Dalam konteks ini GAR ITB mendesak KASN agar segera dapat memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN yang dilakukan oleh Terlapor, tanpa perlu menunggu keputusan Tim Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN terhadap pelanggaran tambahan dalam aspek tindak radikalismenya,” imbuhnya.

GAR Alumni ITB, diketahui telah mempersoalkan Din Syamsuddin sudah sejak lama. Pada tahun lalu Din Syamsuddin didesak agar dikeluarkan dari keanggotaannya sebagai Majelis Wali Amanat (MWA) ITB. Kemudian, mereka mengumpulkan sejumlah bukti pelanggaran Din dan diberikan kepada KASN pada Oktober 2020 lalu.

(dtk)

Komentar