SATPOL PP Kota Tangsel Kembali Tindak PMKS

Dua anak yang dikirim P2TP2A dikarenakan anak tersebut bukan anak kandung yang dimiliki pengemis. Pihaknya menduga bahwa PMKS ini melakukan eksploitasi terhadap anak. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan mengenai hal ini.

Satpol PP juga melakukan pengamanan terhadap pengamen dan pengemis yang tidak membawa anak. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut di jalan atau tempat umum karena dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

“Kami sosialisasikan kalau kegiatan mereka ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan ancaman hukuman kurungan enam bulan atau denda Rp. 50 juta,” ujar Oki.

Untuk saat ini tindakan memang hanya dibatasi sampai dengan tindakan sosialisasi. Namun nanti, jika memang mereka melakukan lagi kesalahan yang sama, maka sebagai kepanjangan tangan pemerintah, Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sanksi pidana.

Komentar