Saya Hormati Prosesnya, Buntut Postingan di Akun FB, Denny Siregar Bakal Dipanggil Polisi soal Foto Santri

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pegiat media sosial Denny Siregar dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin. Polisi akan memeriksa beberapa saksi, termasuk Denny Siregar.

Denny mengaku menghormati proses hukum. Namun, terkait kehadirannya jika dipanggil polisi, Denny menyerahkannya ke pengacara.

“Masalah hukum, saya hormati prosesnya. Saya serahkan semua ke pengacara,” kata Denny ketika dihubungi, Minggu (5/7/2020).

Denny Siregar dilaporkan oleh Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya Kota. Hal itu terjadi karena posting-an di Facebook-nya pada 27 Juni 2020 yang mengunggah tulisan panjang berjudul ‘Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang’.

Dalam posting-an itu, Denny juga memajang foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi Tasikmalaya yang membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih.

Denny menjelaskan status yang dia tulis di akun Facebook-nya itu hanya sebagai nasihat terhadap anak dilibatkan dalam aksi demo. Tidak spesifik kepada santri. Denny mengatakan foto yang dipasang juga merupakan foto ilustrasi yang didapatnya dari internet.

“Sudah saya tulis di sana, kalau foto itu hanya ilustrasi. Saya dapat di internet dan itu foto waktu aksi demo 313,” katanya.

“Sebenarnya tulisan saya itu sifatnya memberi pesan dan nasihat kepada anak-anak yang sedang yang kehilangan kebebasan bermainnya dan dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tidak spesifik kepada satu orang atau satu pesantren aja. Tapi ternyata ada yang tersinggung,” lanjut Denny.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sedang memeriksa sejumlah saksi-saksi dan akan meminta keterangan ahli terkait masalah tersebut. Denny Siregar juga rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Laporan baru kita terima, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, nanti juga akan meminta keterangan ahli dan baru yang bersangkutan akan kita panggil,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman via sambungan telepon, Minggu (5/7).

Namun pihaknya belum bisa merinci kapan pemanggilan itu dilakukan. Pasalnya proses pemeriksaan harus lengkap terlebih dahulu.

“Laporan saja baru dua hari yang lalu, saksi-saksinya harus lengkap dulu,” ujarnya.

(lk/*)

Komentar