Selain Terima Suap, Eks Direktur Teknik Garuda Juga Didakwa TPPU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa KPK. Jaksa menyebut TPPU dilakukan Hadinoto dalam kurun waktu 2011-2016.

“Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Jaksa mengatakan Hadinoto menyembunyikan uangnya dengan cara mentransfer uang ke anggota keluarganya. Uang itu, lanjut jaksa, berasal dari suap terkait proyek pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Menurut jaksa KPK, Hadinoto selama 21 April 2009 membuka 8 rekening Standart Chartered Bank di Singapura atas nama dirinya sendiri. Dia memalsukan identitas diri untuk membuka 8 rekening itu.

“Terdakwa membuka rekening Bank Standard Chartered di Singapura dengan nomor rekening 0319441369 dengan mencantumkan pekerjaannya sebagai Pengacara di Kantor Firma Hukum Hadiputranto Hadinoto & Partners (HHP), padahal pada saat itu Terdakwa menjabat sebagai Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero),Tbk. Kemudian Terdakwa dengan menggunakan profil pekerjaan sebagai Pengacara,” ungkap jaksa.

Jaksa meyakini uang-uang Hadinoto yang ditransfer dan ditarik ke rekening-rekening lain adalah uang suap proyek pengadaan pesawat.

“Bahwa uang yang berasal dari penerimaan imbalan (fee) dari pengadaan pesawat dari pabrikan Airbus, ATR dan Bombardier dan mesin Rolls-Royce Plc berikut program perawatannya untuk maskapai penerbangan Garuda Indonesia tersebut diketahui atau patut dapat diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa selaku Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode Tahun 2007 sampai dengan 2012 serta Direktur Produksi PT Citilink Indonesia periode 2012 sampai dengan 2017,” kata jaksa.

“Selanjutnya terhadap uang tersebut, Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” tambahnya.

1. Mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Hadinoto Soedigno di Standard Chartered Bank (SCB) Singapura ke rekening milik Tuti Dewi di
HSBC Singapura, ke rekening Putri Anggraini Hadinoto di RBC Toronto, Rulianto Hadinoto di CIMB Singapura;

– Tuti Dewi total SGD 130 ribu
– Putri Anggraini SGD18.724,50
– Rulianto Hadinoto SGD 30 ribu

2. Mentransfer uang ke beberapa rekening di Standard Chartered
Bank Singapura atas nama Hadinoto Soedigno total SGD 2.260.707

3. Menarik secara tunai uang yang tersimpan dalam SCB Singapura dengan nomor rekening 0319441369 atas nama Hadinoto Soedigno dan rekening SCB Singapura nomor rekening 0103130640

Transaksi ini dilakukan secara bertahap. Totalnya senilai SGD 1.095.000.

“Bahwa kemudian uang-uang yang ditarik secara tunai tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” tutur jaksa.

Hadinoto didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hadinoto Ajukan Eksepsi

Dalam persidangan ini, pengacara Hadinoto mengaku keberatan atas dakwaan jaksa. Pihaknya akan mengajukan eksepsi di persidangan selanjutnya.

“Setelah membaca dan mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, kami berkesimpulan untuk mengajukan eksepsi,” ujar salah satu pengacara Hadinoto yang hadir secara virtual bersama Hadinoto.

Sidang akan dilanjutkan Senin (1/2). Sidang selanjutnya diagendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan Hadinoto Soedigno.

[dtk]

Komentar