Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik, Ini Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda

JurnalPatroliNews, Jakarta – Kantor Pertanahan ( Kantah) kabupaten/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah.

Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Ini bunyi dari pasal tersebut,

“Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”.

Dilansir Tribunmedan.com, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun ( sarusun) menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun.

Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik,” ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).

Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Ada Tanda Elektronik

Sertifikat Hak Milik ( SHM) tanah mulai tahun 2021 akan berbeda dibandingkan sebelumnya.

Pemerintah akan menyimpan seluruh data tanah di Pangkalan Data Sistem Elektronik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati memastikan hal itu, dikutip dari siaran pers yang diterima rekan media, Senin (25/1/2021).

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik,” jelas Yulia.

Melalui peraturan tersebut, pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik.

Baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.

Setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.

“Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan diatur oleh menteri,” tambah Yulia.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.

Data itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga otentikasinya.

Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini.

Sebab, penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Hasil penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

(*/lk)

Komentar