Sidang Etik OTT UNJ, Pimpinan KPK Diperiksa Dewan Pengawas

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pimpinan KPK menjadi saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Adapun tiga pimpinan yang dipanggil adalah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua Wakil Ketua KPK, yakni Alexander Marwata serta Nurul Ghufron.

“Hari ini ada agenda sidang etik dengan acara pemeriksaan saksi antara lain dari pimpinan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 3 September 2020.

Selain pimpinan KPK, Dewan Pengawas (Dewas) juga memeriksa Ali Fikri selaku Pelaksana Tugas Jubir KPK Bidang Penindakan dan pegawai dari bagian Koordinasi, Supervisi, dan Penindakan. Ali mengatakan tak bisa menyampaikan materi pemeriksaan karena sidang kode etik bersifat tertutup. Ia mengatakan putusan sidang akan disampaikan oleh Dewas kepada publik.

Adapun terperiksa dalam kasus OTT UNJ ini adalah Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Dewas menduga Aprizal melakukan OTT tanpa koordinasi.

KPK melakukan OTT itu pada Mei 2020. Operasi tangkap tangan dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.

Anggota tim pendamping Aprizal, Febri Diansyah mengatakan Aprizal tidak bersalah dalam kasus UNJ tersebut. Dia mengatakan pada saat kejadian Direktorat yang dipimpin Aprizal sebetulnya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lapangan. Akan tetapi, kondisi berubah ketika datang instruksi untuk membawa sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ ke kantor KPK.

“Kondisi berubah ketika ada instruksi agar sejumlah pejabat di Kemendikbud dan UNJ dibawa ke kantor KPK,” kata Febri tanpa menyebutkan siapa yang memberikan instruksi tersebut. Febri mengatakan proses pemanggilan tersebut sesungguhnya sudah berada di unit lain, bukan lagi ruang lingkup pelaksanaan tugas Aprizal selaku Plt Direktur Dumas. (lk/*)

Komentar