Viral Soal Ojol Pengantar Anggur Merah di Solo, Gibran Buka Suara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pengemudi ojek online (ojol) yang viral usai dibawa ke Polresta Surakarta gara-gara mengantar anggur merah hanyalah berstatus saksi.

Pengemudi ojek tersebut dibawa ke Polresta Surakarta agar Polisi bisa mendalami peran dia dalam transaksi jual beli minuman keras tersebut.

“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan, didapatkan bahwa driver ojek online tersebut hanya sebagai jasa kurir. kapasitasnya sebagai saksi dalam peristiwa tersebut,” tulis Gibran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (13/6).

Pernyataan Gibran sekaligus meluruskan kabar driver ojol ditangkap karena mengantar pesanan berisi minuman keras, Jumat (11/6) 12.33 WIB. Kejadian tersebut diunggah akun Facebook Archiyla Nic di grup IINFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA, Minggu (13/6) dini hari.

Dalam unggahan pengemudi ojol menceritakan dirinya menerima order pembelian Go-Shop berupa kardus yang tersegel rapat dengan lakban. Dalam nota pembelian tertulis Madu Anggur senilai Rp 375.000.

Ia ditangkap saat menunggu penerima barang di pintu Barat Terminal Tirtonadi.

“Setelah sampai di sana, penerima tidak mau membayar pesanan, bahkan saya disuruh menunggu dengan alasan bahwa pesanannya masih ada yang kurang,” tulisnya di unggahan tersebut.

Pengemudi ojol tersebut akhirnya membuka kardus yang tertutup rapat dengan lakban tersebut atas dorongan rekan sesama pengemudi ojol.

“Ternyata isinya adalah 6 botol anggur merah,” tulisnya.

Tak lama kemudian, tim dari Satuan Samapta Polresta Surakarta (Sparta) menghampiri dua pengemudi ojol tersebut. Mereka dibawa ke Kantor Polresta Surakarta di Manahan untuk dimintai keterangan.

Dalam unggahannya, pengemudi ojol tersebut juga menunjukkan surat tanda terima barang bukti dari Polresta Surakarta berupa 6 botol anggur merah.

Unggahan tersebut sempat viral di facebook dan instagram. Di Facebook misalnya, postingan yang diunggah sekitar pukul 02.00 WIB itu mendapat lebih dari 2 ribu komentar dalam waktu empat jam.

Beberapa jam kemudian admin grup INFO CEGATAN SOLO DAN SEKITARNYA menghapus unggahan tersebut dengan alasan kasus sudah diselesaikan.

Gibran memastikan pengemudi ojol yang bersangkutan tidak ditahan. Ia diperkenankan pulang pada malam hari setelah penyelidikan selesai.

Tak hanya itu, Polresta Surakarta juga mengganti kerugian yang dialami pengemudi ojol tersebut sebesar Rp 375.000.

“Itu karena memang driver ojol tersebut benar-benar tidak tahu ternyata barang yang dia antara isinya minuman keras,” kata Gibran.

(*/lk)

Komentar