Wapres Ma’ruf: Andaikata Vaksin COVID Tak Halal, Harus Ada Ketetapan MUI

JurnalPatroliNews  – Jakarta, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin menekankan poin penting mengenai vaksin COVID-19 dan status kehalalannya. Ma’ruf mengatakan, jika vaksin COVID-19 tidak halal, bisa digunakan karena kondisi kedaruratan.

“Artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal, itu kan memang tidak menjadi masalah. Tetapi harus ada serifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama,” ujar Ma’ruf dalam dialog dengan Satgas Penanganan COVID-19 di YouTube Setpres, Jumat (16/10/2020).

Ma’ruf menekankan, boleh tidaknya penggunaan vaksin COVID-19 jika tidak halal harus ada ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dasar pertimbangannya adalah kondisi darurat. Dia memberi contoh vaksin meningitis.

“Tetapi andaikata di dalam suatu ketika, seperti ketika meningitis, itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau tidak ada digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit, atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan walaupun tidak halal secara darurat,” kata Ma’ruf.

“Tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa ‘iya ini boleh digunakan karena keadaannya darurat’. Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia,” sambungnya.

Indonesia saat ini tengah melakukan uji klinis vaksin COVID-19. Sejumlah perusahaan luar negeri juga digandeng untuk pengadaan vaksin COVID-19. Soal vaksin COVID-19, Ma’ruf menyampaikan pendapatnya dalam sudut pandang dalil.

“Ada dalil umum dalam agama itu katanya ‘bersiaplah kamu dalam 5 hal sebelum datang 5 hal’. Apa saja itu? Bersiap pada masa muda sebelum tua, masa sehatmu sebelum kamu sakit. Ini kan preventif. Ada perintah agama supaya menjaga kesehatan. Lainnya masa kaya sebelum miskin, masa luang sebelum sibuk, masa hidup sebelum mati. Ini harus kita gunakan mencegah terjadinya sakit. Itu barangkali dalil imunisasi,” ujar Ma’ruf.

Saat ini juga, Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan dan Kosmetika (LPPOM) dan Komisi Fatwa MUI terbang ke China untuk melakukan audit lapangan terkait status halal vaksin COVID-19. Ada sejumlah tahapan yang akan dilakukan tim auditor di China. Mereka akan memeriksa bahan bakuhingga proses produksi vaksin COVID-19.

“Karena audit di lapangan mereka sudah tiba di China, harus melakukan pemeriksaan nanti ke proses produksi, proses macam-macam lah. Itu ada tahapan-tahapan semua intinya auditor harus mengetahui apa bahan bakunya, bagaimana prosesnya, kemudian cara produksinya, kemudian nanti mengawal, menjaga kontaminasinya, lain-lain lah, nanti ada beberapa poin yang memang yang harus diperiksa auditor,” kata Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, saat dihubungi, Jumat (16/10).

(dtk)

Komentar