Diskusi Publik “OUTLOOK Industri Tembakau Indonesia 2024″, IISD Ungkap Situasi dari Hulu ke Hilir Industri Rokok

Untuk itu, lanjut Tulus, perlu keterlibatan semua pihak dalam mendorong pemerintah untuk melakukan penguatan pengendalian tembakau, baik dari berbagai kebijakannya ke depan.

Dia juga menyoroti soal iklan rokok di internet yang belum ada regulasinya. Tulus mendukung pelarangan total iklan dan promosi rokok sebagai salah satu arah kebijakan pembangunan nasional. “Mudah-mudahan di PP kesehatan yang baru, iklan rokok di internet akan dilarang kalo tidak diitervensi lagi,” pungkasnya.

Praktisi media Maria Hartiningsih mengatakan, diperlukan penelitian dan pengkajian lebih dalam soal fenomena tembakau iris atau merokok dengan melinting rokok sendiri, atau lebih populer sebagai Tingwe atau nglinthing dhewe (melinting sendiri-bahasa Jawa), semakin marak belakangan ini.

“Selain itu, fenomena saat ini semakin mudah kita menemui anak muda yang menggunakan rokok elektrik atau Vape harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Sebagaimana diketahu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektrik atau vape aneka rasa. Seruan WHO tersebut berdasarkan sejumlah penelitian bahwa tidak menemukan bukti bahwa rokok elektrik bisa menjadi alternatif lebih sehat dari rokok tembakau. 

Selain itu, WHO juga menyoroti peredaran vape di pasar terbuka dan dijual secara masif kepada generasi muda dengan menyinggung 34 negara yang telah melarang penjualan rokok elektronik, 88 negara yang tidak menetapkan usia minimum untuk pembelian rokok elektrik, dan 74 negara yang tidak memiliki aturan terkait produk-produk tersebut.

Sementara itu, Tien Sapartinah meminta agar negara bertanggung jawab dalam pengendalian tembakau. “Jadi pemerintah tidak boleh lepas tangggung jawab terhadap isu pengendalian tembakau ini,” katanya.

Komentar