Forex! Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Diciduk, Korban 53 Orang dan Kerugian Rp 15 M

JurnalPatroliNews – Jakarta,– HS alias SS ditangkap karena menjalankan investasi bodong berkedok perusahaan perdagangan forex, Lucky Star. Perempuan ini disangka memanfaatkan atribut Lucky Star dan mempromosikan investasi melalui media sosial.

“Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google kemudian direkayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juni 2021.

Menurut Ady, tersangka telah menjalankan bisnis investasi ilegal ini sejak 2007. Sampai saat ini, korban yang baru melapor ke Polres Metro Jakarta Barat berjumlah dua orang. Dari hasil penyelidikan, kata Ady, polisi mengidentifikasi total ada 53 korban yang mengikuti investasi Lucky Star.

“Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan, kerugian total sebesar Rp 15,6 miliar,” kata Ady.

Menurut Ady, para korban investasi ilegal ini memberikan dana kepada tersangka berkisar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta. Para korban dijanjikan keuntungan 6 persen dari uang yang ditanam setiap bulannya.

“Kedua pelapor mengaku pernah mendapatkan keuntungan empat sampai enam kali,” kata Ady. Setelah memasuki bulan ketujuh, korban yang melapor ke Polres Metro Jakarta Barat mengaku tidak lagi menerima uang dari investasinya. Saat ditanya kepada agen Lucky Star, sejumlah dalih disampaikan kepada korban.

Ady mengatakan polisi telah mengkonfirmasi kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK soal izin operasi dari perusahaan Lucky Star. Perusahaan ini kemudian diketahui telah dinyatakan ilegal sejak September 2020.

Tersangka SS tidak memiliki latar belakang bidang investasi. Hanya bekas suaminya saja yang pernah jadi pialang.

“Jadi atas dasar itu mereka buat kegiatan investasi, kemudian mereka bercerai dan melanjutkan usahanya sendirian pada 2011,” kata Ady. Investasi bodong itu membuat SS dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

(*/lk)

Komentar