Jadi Tersangka..! Tawarkan Investasi Bodong, Ratusan Mahasiswa Bogor Jadi Korban Penipuan. Terlalu..!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – SAN, telah resmi Menjadi tersangka, terkait Penipuan berkedok Investasi Bodong, yang merugikan ratusan mahasiswa di Bogor. Saat ini, SAN masih diperiksa Intensif di Mapolres, Bogor.

AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Bogor, mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengembangan penyidikan, SAN, ditetapkan tersangka.

“Iya, sudah (tersangka),” ungkapnya, kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Kamis (17/11/22).

Ia menjelaskan, SAN akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan. Kalau ada unsur ITE, kita akan tambah pasal UU ITE.

“(Pasal) 372 dan 378 KUHP. Nanti kalau ada ITE ya kita masukin ITE,” jelasnya.

Kapolres membeberkan, berdasarkan keterangannya, SAN, mengaku menilap uang para korban yang sebagian besar adalah mahasiswa. Alasannya, Ia untuk menutupi utang-utangnya.

Iman menyebut, modus Operandi Perempuan berinisial SAN Ini, yang diduga menipu ratusan Mahasiswa di Bogor, dengan menawarkan Investasi hingga keuntungan mencapai 10%.

“Menawarkan Investasi dengan keuntungan 10 persen,” tandasnya.

Komentar